Connect with us

Tersangka

Bupati Sudewo Segera Diadili di Dua Kasus 

Published

on

KPK menjerat Bupati nonaktif Kabupaten Pati Sudewo dengan dua kasus sekaligus, yaitu kasus dugaan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa dan kasus dugaan suap terkait pembangunan jalur kereta api di sejumlah wilayah

Jakarta, pantausidang — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK segera melimpahkan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Pati ke Pengadilan Negeri Semarang. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum KPK masih menyelesaikan penyusunan berkas dakwaan sebelum pelimpahan perkara dilakukan pekan depan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, proses pelimpahan tahap awal akan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi E-Berpadu. Setelah itu, pengadilan akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi perkara sebelum menentukan majelis hakim dan jadwal persidangan.

“Kita akan tunggu untuk penunjukan hakim dan juga penjadwalan sidangnya. Baru setelah kita mendapatkan jadwal sidangnya, kita akan memindahkan penahanan tersangka supaya untuk persiapan sidang di PN Semarang,” ujar Budi.

Dia menyatakan pemindahan penahanan tersangka baru akan dilakukan setelah jadwal sidang resmi ditetapkan oleh pengadilan. Langkah itu dilakukan untuk mempermudah proses persiapan persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Hingga kini, KPK masih menunggu proses administrasi pelimpahan perkara sebelum tahapan persidangan dimulai.

Bermula dari OTT KPK

Diketahui, kasus bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati.

KPK kemudian menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dalam dua kasus korupsi sekaligus , yaitu

Kasus Pemerasan dan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati

KPK menduga Sudewo mematok tarif sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta kepada para calon perangkat desa (Caperdes) untuk pengisian jabatan kepala urusan, kepala seksi, hingga sekretaris desa.

Keterlibatan Pihak Lain:

Tarif tersebut kemudian dinaikkan (mark up) oleh oknum kepala desa menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta. KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka yang berperan sebagai pengepul dana, yaitu Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).

Unsur Pemerasan:

Praktik ini disertai ancaman bahwa formasi perangkat desa tidak akan dibuka pada tahun-tahun berikutnya jika para calon tidak menyetorkan uang. Dari skema ini, dana miliaran rupiah berhasil dikumpulkan dari para calon.

Kemudian untuk kasus suap jalur Kereta Api di DJKA Kemenhub

KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024.

KPK menduga Sudewo telah menerima aliran dana berupa commitment fee terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. *** (Red – sumber Humas KPK )

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending