Connect with us

Ragam

Kejagung Fokus Sidik Kontrak Navayo, Tujuh Saksi Diperiksa Korupsi Proyek Satelit

Setelah menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit terkait kontrak dengan Avanti, kejagung mulai fokus mengusut terkait kontrak Navayo

Pantausidang, Jakarta – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mulai fokus melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kontrak dengan Navayo dan memeriksa 7 orang saksi terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Setelah sebelumnya menetapkan 3 orang Tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit tersebut terkait kontrak dengan Avanti,

Selanjutnya kejagung akan mulai fokus melakukan penyidikan dugaan tindak pidana terkait kontrak dengan Navayo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Rabu, (29/6/2022).

Ketut menyampaikan bahwa pada hari ini, Rabu 29 Juni 2022, bertempat di Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Tim Penyidik Koneksitas melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi.

“Yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021,” ujarnya.

Kapuspenkum menjelaskan mengenai pemeriksaan terhadap para saksi diantaranya adalah, Ex Technical Operation PT DNK berinisial AKA, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.

Kemudian, Ex General Manager PT DNK berinisial AK, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.

Senior Account Manager PT DNK berinisial CWM, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.

General Manager Keuangan PT DNK berinisial JL, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.

Product Acro PT DNK berinisial OSD, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.

Promotion Manager PT. DNK berinisial RACS, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.

“(dan) TW selaku Ex Direktur Utama PT. DNK periode 2004-2015, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021,” jelasnya.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan informasi dan barang bukti terkait perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021,” tuturnya.

Menurut Kapuspenkum, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 15 Juni 2022, adalah Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda (Purn) berinisial AP, periode Desember 2013 sampai Agustus 2016.

Kemudian Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK), berinisial SCW, dan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK), berinisial AW.

Kejagung menilai, ketiga perbuatan para tersangka antara lain, tanpa adanya Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan dalam hal penunjukan langsung kegiatan sewa satelit. Kegiatan ini menyangkut pertahanan negara yang harus ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.

Selain itu, tidak dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan (TEP). Tidak ada penetapan pemenang oleh Menteri Pertahanan selaku Pengguna Anggaran setelah melalui evaluasi dari Tim Evaluasi Pengadaan (TEP).

Kontrak ditandatangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan dimaksud. Kontrak tidak didukung dengan adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya melibatkan tenaga ahli.

Kemudian, kontrak tidak meliputi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagaimana seharusnya kontrak pengadaan.

Kontrak tidak terdapat kewajiban bagi pihak Avanti untuk membuat/menyusun kemajuan pekerjaan atau sewa satelit Artemis. Tidak adanya bukti dukung terhadap tagihan yang diajukan.

Spesifikasi Satelit Artemis yang disewa tidak sama dengan satelit yang sebelumnya (satelit Garuda) sehingga tidak dapat difungsikan dan sama sekali tidak bermanfaat.

Kejagung menjelaskan akibat perbuatan para Tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih untuk pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp.480.324.374.442 (480 Miliar Rupiah lebih). Untuk pembayaran konsultan sebesar Rp.20.255.408.347 (20 Miliar Rupiah lebih).

Total Rp.500.579.782.789 (500 Miliar Rupiah lebih), yang telah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tersangka Laksamana Muda (Purn) AP bersama-sama dengan Tersangka SCW dan Tersangka AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti bertentangan dengan tiga peraturan perundang-undangan.

Pertama, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Kedua, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 8, Pasal 13 dan Pasal 22 ayat (1), Pasal 38 ayat (4), dan ketiga, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Pasal 16, Pasal 27 dan Pasal 48 ayat (2).

Selanjutnya, Tim Penyidik Koneksitas juga secara intens melakukan koordinasi dengan BPKP untuk menentukan unsur-unsur yang memenuhi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

Hasil audit BPKP telah dilakukan sebanyak tiga kali yaitu audit internal, audit atas tujuan tertentu dan audit investigasi dimana dari hasil pemeriksaan keterangan para saksi secara maraton serta alat bukti lainnya.

Baik berupa dokumen, surat, rekaman video, rekaman suara serta alat bukti lainnya terdapat unsur-unsur yang kuat dan meyakinkan patut diduga bahwa telah terjadi kerugian negara dalam proses pengadaan dan sewa Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) tersebut.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022:

Tim Penyidik Koneksitas Kejagung yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Militer dan Penyidik dari POM TNI dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah melakukan penyidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021 yang dilakukan oleh pelaku oknum prajurit TNI dan pelaku sipil.

Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi yang terdiri dari saksi TNI dan Purnawirawan berjumlah 18 orang, saksi sipil berjumlah 29 orang dan permintaan keterangan ahli berjumlah 2 orang.

Tim Penyidik Koneksitas juga telah melakukan penggeledahan terhadap 2 perusahaan swasta dalam hal ini Kantor PT DNK di Kawasan Prapanca Jakarta Selatan dan Panin Tower Lt. 18A Kawasan Senayan City Jakarta Pusat dan 1 unit apartemen yang merupakan tempat tinggal dari SCW yang merupakan Direktur Utama PT DNK.

Serta mengumpulkan barang bukti termasuk barang bukti surat dan barang bukti elektronik (BBE), dimana dengan bukti tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang Tersangka tersebut.

Para Tersangka diduga melanggar pertama, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. *** Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com