Connect with us

Tersangka

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Satelit Kemenhan

Pensiunan perwira tinggi TNI dan CEO perusahaan asing terlibat dalam proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123° BT yang merugikan negara ratusan miliar rupiah

Published

on

Suasana Sidang Perkara Satelit Orbit Kemhan Di Pengadilan Tipikor Jakarta (dok-pantausidamg)
Proyek Slot Orbit 123° BT Diduga Sarat Penyimpangan

Jakarta, pantausidang — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012–2021.

Ketiga tersangka tersebut adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi (L), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenhan; GK, CEO perusahaan asal Hungaria, Navayo International AG; dan ATVDH, seorang perantara dalam proyek tersebut.

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.

“Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka yaitu Laksamana Muda TNI (Purn) L, ATVDH, dan GK,” ujar Brigjen TNI Andi Suci. Rabu 7 Mei 2025 .

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari kontrak antara Kemenhan dengan Navayo International AG pada 1 Juli 2016 senilai 34,1 juta dolar AS, yang kemudian direvisi menjadi 29,9 juta dolar AS. Penunjukan perusahaan tersebut diduga dilakukan tanpa mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sah.

Dalam pelaksanaannya, Navayo mengirimkan sejumlah peralatan, termasuk 550 unit telepon genggam yang diklaim sebagai bagian dari sistem komunikasi satelit. Namun, hasil investigasi menunjukkan perangkat tersebut tidak mengandung chip keamanan inti dan tidak pernah diuji pada satelit Artemis yang ditempatkan di slot orbit 123° BT.

Meskipun barang tidak diperiksa, empat sertifikat kinerja (Certificate of Performance/CoP) tetap ditandatangani oleh sejumlah pejabat Kemenhan atas persetujuan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi. Sertifikat ini menjadi dasar tagihan Navayo ke Kemenhan RI.

Kerugian Negara

Kejaksaan Agung menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp500 miliar. Angka tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp480,3 miliar, serta pembayaran konsultan sebesar Rp20,2 miliar.

Perkembangan Terkini

Ketiga tersangka belum ditahan karena dinilai masih kooperatif dalam proses penyidikan. Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending