Connect with us

Ragam

Dukungan ASPEK Terhadap RUU KIA, Cuti Melahirkan Harus Berlaku Umum

Mirah menuturkan, terkait RUU KIA mengenai cuti melahirkan selama 6 bulan harus berlaku sama terhadap karyawan tetap maupun kontrak

Pantausidang, Jakarta – Dukungan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) terhadap Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dan pemberian cuti melahirkan harus diberlakukan secara adil dan sama antara pekerja tetap dan pekerja kontrak secara umum.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

“ASPEK Indonesia memberikan apresiasi dan mendukung penuh rencana pemberian hak cuti melahirkan selama 6 bulan, yang terdapat dalam Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA, yang saat ini sedang dilakukan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” kata Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, kepada Pantausidang.com, Rabu, (29/6/6).

Mirah menuturkan, terkait RUU KIA mengenai cuti melahirkan selama 6 bulan harus berlaku sama terhadap karyawan tetap maupun kontrak.

“Ketentuan cuti melahirkan 6 bulan juga harus diberlakukan terhadap pekerja kontrak dan outsourcing. Tidak boleh ada diskriminasi perlakuan terhadap pekerja, apapun status hubungan kerjanya. Tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang mengambil hak cuti melahirkan 6 bulan,” tuturnya.

 

Menurut Mirah, pemberian hak cuti melahirkan 6 bulan juga diyakini akan meningkatkan produktivitas perusahaan.

Karena pekerja perempuan tersebut telah merasakan jaminan perlindungan kesehatan serta jaminan kepastian pekerjaan dan upah.

“Pemulihan kesehatan yang maksimal dan perasaan bahagia dari pekerja, akan membuat pekerja termotivasi untuk bekerja lebih produktif di perusahaan, ungkap Mirah,” jelasnya.

Selain itu, Mirah mengapa, kalangan pengusaha tidak perlu merasa kuatir dengan penambahan hak cuti melahirkan menjadi 6 bulan.

Walaupun tujuan perusahaan adalah untuk mendapatkan profit.

Namun penting juga bagi perusahaan untuk bisa memberikan perlindungan kesehatan yang terbaik bagi pekerjanya.

Tidak ada perusahaan yang bangkrut gara-gara memberikan hak cuti melahirkan walaupun dengan tetap membayar upah.

Mirah juga meminta DPR-RI terkait pembahasan RUU KIA, untuk melibatkan stakeholder terkait, termasuk serikat pekerja, agar isi RUU KIA dapat menjawab kebutuhan sesuai dengan kondisi di lapangan.

 

“Pemerintah untuk benar-benar memaksimalkan fungsi pengawasan jika aturan cuti melahirkan 6 bulan ini ditetapkan oleh UU KIA,” ujarnya.

Sebelumya, Mirah memberikan apresiasi dan mendukung penuh rencana pemberian hak cuti melahirkan selama 6 bulan, yang terdapat dalam RUU KIA, yang sedang dilakukan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ia mengatakan, rencana penambahan hak cuti melahirkan menjadi 6 bulan adalah sebuah langkah maju dan berperikemanusiaan.

Di banyak negara Eropa, pemberian hak cuti melahirkan untuk waktu yang lama, adalah hal yang sudah biasa.

Bahkan hak cuti melahirkan tersebut juga bisa dinikmati oleh pekerja pria yang istrinya melahirkan.

Tidak ada sejarahnya perusahaan bangkrut hanya gara-gara memberikan hak cuti melahirkan yang cukup panjang kepada pekerjanya.

Mirah juga menyatakan upah pekerja yang mengambil hak cuti melahirkan, harus tetap dibayarkan secara penuh.

Perusahaan tidak boleh menggunakan prinsip “no work no pay” terhadap pekerja yang mengambil hak cuti melahirkan.

“Komitmen perusahaan diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada pekerjanya.”

“Sehingga setiap pekerja merasa dimanusiakan dan tidak dieksploitasi tenaganya,” tukasnya. *** Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com