Connect with us

Ragam

Susun Dakwaan Tiga Tersangka Korupsi Garuda Indonesia, Kejagung segera serahkan ke PN Jakarta Pusat

Perbuatan Tersangka AW, AB dan SA bersama tim pengadaan melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan

Pantausidang, Jakarta – Tiga orang Tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Beserta 3 berkas barang bukti yang ditangani Kejaksaan Agung RI (Kejagung) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 3 berkas perkara Tersangka.

“Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2011-2021 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketut pada Selasa, 21 Juni 2022 sekitar pukul 13:30 WIB, melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Rabu, (22/6/2022).

Menurut Kapuspenkum, tiga berkas perkara yang diserahkan itu masing-masing atas nama, 1. Tersangka AW, 2. Tersangka SA, dan 3. Tersangka AB

Ketut menerangkan bahwa pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada tahun 2011.

“Dimana diketahui dalam rangkaian proses pengadaan pesawat CRJ-1000 tersebut baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) PT Garuda Indonesia (persero) Tbk,” terangnya.

Ketut juga menambahkan, dalam tahapan perencanaan yang dilakukan Tersangka SA, tidak terdapat laporan analisa pasar, laporan rencana rute, laporan analisa kebutuhan pesawat, dan tidak terdapat rekomendasi BOD dan Persetujuan BOD.

“Lalu kemudian dalam tahap pengadaan pesawat evaluasi, dilakukan mendahului RJPP dan/atau RKAP dan tidak sesuai dengan konsep bisnis “full service airline” PT Garuda Indonesia (persero) Tbk,” tambahnya.

Kemudian, Ketut menjelaskan mengenai perbuatan ES selaku Direktur Utama, H selaku Direktur Teknik, Tersangka AW, Tersangka AB dan Tersangka SA bersama tim perseoran atau tim pengadaan melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan.

“Tidak konsisten dalam penetapan kriteria, dan tidak akuntabel dalam penetapan pemenang,” jelasnya.

Menurutnya, akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 yang dilakukan tidak sesuai dengan PPA, prinsip-prinsip pengadaan BUMN dan prinsip business judgment rule, mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan.

“Sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar US$ 609.814.504,00 atau nilai ekuivalen Rp 8.819.747.171.352,00,” ujar Kapuspenkum.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Selanjutnya, Kapuspenkum menuturkan, dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), terhadap 3 orang Tersangka dilakukan penahanan.

Adapun 3 orang yang ditahan itu antara lain, Tersangka AW dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Juni 2022 hingga tanggal 10 Juli 2022.

Kemudian, Tersangka AB dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Juni 2022 hingga tanggal 10 Juli 2022.

Selanjutnya, Tersangka SA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Juni 2022 hingga tanggal 10 Juli 2022.

“Setelah serah terima Tanggung Jawab dan Barang Bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.

Adapun perbuatan para Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair dan Subsidair.

Primair:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Subsidiair:
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ***
Muhammad Shiddiq

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com