Menurut Kapuspenkum, Terpidana Panca Trisna T telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali untuk pelaksanaan eksekusi
Robin sebelumnya divonis 11 tahun terkait pengurusan 5 perkara di KPK yang menyeret mantan Wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Click one of our contacts below to chat on WhatsApp