Connect with us

Ragam

Kejagung Tunggu Berkas Perkara Penipuan Affiliator Dilengkapi.

Aspirasi dari para korban yang tergabung dalam Himpunan Korban Penipuan & Manipulasi Affiliator Platform Binary Option yang dilakukan oleh Tersangka IK.

Pantausidang, Jakarta – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melalui Jaksa Peneliti sedang menunggu kelengkapan Berkas Perkara dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Tersangka berinisial IK terkait dugaan Penipuan & Manipulasi Affiliator Platform Binary Option. Setelah seluruh petunjuk Jaksa dipenuhi maka berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

Hal itu menanggapi aspirasi dari para korban yang tergabung dalam Himpunan Korban Penipuan & Manipulasi Affiliator Platform Binary Option yang dilakukan oleh Tersangka IK.

“Saat ini, Jaksa Peneliti masih menunggu berkas perkara atas nama Tersangka IK dari Penyidik, dan setelah nantinya diterima serta seluruh petunjuk Jaksa telah dipenuhi, selanjutnya segera dinyatakan berkas lengkap (P-21),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Selasa, (21/6/2022).

Kapuspenkum menerangkan mengenai aspirasi korban penipuan yang disampaikan oleh perwakilan peserta aksi Maru Nazara dan M. Rizki, yaitu bahwa peserta aksi mendesak berkas dinyatakan lengkap (P-21) mengingat masa tahanan Tersangka IK akan berakhir pada Jumat 24 Juni 2022.

“Sehingga para korban mengkhawatirkan perkara tersebut mandek dan tidak lanjut,” terangnya.

Selanjutnya, lanjut Ketut, pihak Kejagung menyikapinya dengan memberi penjelasan bahwa Jaksa Peneliti telah memberikan petunjuk sejak berkas perkara dinyatakan belum lengkap kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Intinya adalah untuk melakukan audit, baik terhadap kegiatan trading, jumlah uang yang masuk dalam Binary Option, jumlah uang yang diterima oleh Tersangka.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


“Dan jumlah korban yang disebabkan oleh tersangka untuk memastikan ketepatan atau validasi antara korban dengan jumlah kerugian yang diderita,” tuturnya.

Namun, Ketut mengungkapkan, jika nantinya berkas perkara masih tetap belum memenuhi petunjuk, Jaksa akan tetap mengintensifkan koordinasi dan komunikasi dengan Penyidik agar petunjuk yang diberikan dapat segera dipenuhi.

“Jaksa Peneliti selalu menerapkan sikap kehati-hatian untuk mengakomodir semua kepentingan korban dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam penegakan hukum di proses pengadilan. Kejaksaan sangat menghormati dan berempati terhadap para korban yang menderita akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh Tersangka IK,” ungkap Kapuspenkum tersebut.

Selanjutnya, menurutnya, pada saat pertemuan, Jaksa mempersilahkan perwakilan peserta aksi untuk melihat langsung proses penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh Penyidik pada Jaksa Peneliti.

“Serta mengetahui apakah petunjuk Jaksa sudah atau tidaknya dipenuhi oleh Penyidik sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara,” pungkasnya.

Perwakilan korban penipuan datang ke Kejagung pada Selasa, 21 Juni 2022, pukul 13:30 WIB, yang diterima Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung dan dihadiri Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga D.B. Susanto, Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie W. Setiawan, dan Jaksa Peneliti yang menangani perkara Tersangka IK pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM).

Selanjutnya, Puspenkum menerima 2 orang perwakilan dari 50 orang korban yang tergabung dalam Himpunan Korban Penipuan & Manipulasi Affiliator Platform Binary Option yang dilakukan oleh Tersangka IK.***
Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com