Ragam
Kooperatif, Polda Sumut Tidak Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng
Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan. Kedelapan terduga tersangka ini dianggap kooperatif saat interogasi awal bersama penasehat hukumnya.
Pantausidang, Medan – Usai pemeriksaan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Sumatera Utara belum melakukan penahanan terhadap 8 tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin.
Kedelapan tersangka itu, yakni Dewa Peranging-angin (DP) anak kandung dari Terbit. Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. Mereka menjalani pemeriksaan sejak Jumat siang, 25 Maret hingga Sabtu pagi, 26 Maret 2022, sekitar pukul 07.00 WIB.
“Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan. Kedelapan terduga tersangka ini dianggap kooperatif saat interogasi awal bersama penasehat hukumnya.
Tatan menjelaskan kepada segenap wartawan, sebelumnya memang kedelapan tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka hadir didampingi langsung oleh penasehat pada pemeriksaan Jumat 25 Maret 2022.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Vonis4 minggu agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Healthy4 minggu agoPPPI Tegaskan Penerapan Permenkes 13/2025 dengan Rasa Adil untuk Perawat
-
Niaga2 minggu agoPendiri Mayapada Group: Keahlian Prof. Satyanegara sudah Menolong Ribuan Pasien
-
Saksi4 minggu agoUsut Kasus EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Woro Adhi Persada Arief Saptahary Sastrakusuma


You must be logged in to post a comment Login