Saksi
Siap Buktikan Kasus Ronald Tannur, Dua Hakim PN Surabaya Ajukan JC
Erintuah Damanik dan Mangapul mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara suap dan gratifikasi Ronald Tannur
Jakarta, pantausidang– Terdakwa dua Hakim yakni Erintuah Damanik dan Mangapul mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara suap dan gratifikasi Ronald Tannur.
Hal itu pernyataan dari penasihat hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Sitepu kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Kami, atas kesepakatan dengan klien kami, mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator.”
“Pak Mangapul dan Pak Erintuah bersedia menjalani sebagai saksi kapan pun sesuai keinginan jaksa.” ucap Philipus, Selasa (18/2/2025).
Saksi yang Hadir Belum Buktikan Dakwaan Jaksa
Philipus mengklaim, saksi-saksi yang telah hadir di persidangan belum bisa membuktikan tentang tindak pidana. Sehingga, keterangan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu bisa menjadi kunci untuk membuktikan adanya pidana suap dan gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur.
“Sehingga, kami memohon kepada majelis dalam surat agar klien kami, atas nama Pak Erintuah dan Pak Mangapul, sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator,” ujar Philipus.
Usai persidangan, Philipus menegaskan bahwa kliennya akan mengakui semua dan telah menyesali perbuatannya. Bahkan kata dia, kliennya siap membuktikan semua kejadian kasus tersebut di persidangan.
“Apalagi klien kami sudah tua, jadi tidak ingin persidangan berlarut-larut,” tuturnya.
Total Pengembalian Uang
Sebagai bukti, dua kliennya itu telah mengembalikan uang yang mereka terima kepada Kejaksaan. Pengembalian itu melalui istri mereka.
Philipus merinci, total penyerahan ke Kejaksaan berupa uang dolar Singapur sebesar SGD 45 ribu, SGD 36 ribu, dan SGD 38 ribu. Sehingga total keseluruhan sebesar SGD 115 ribu.
“Apa yang klien kami terima (suap& gratifikasi) sudah diserahkan ke Kejaksaan melalui istrinya dan di keterangan istrinya juga sudah disebutkan,” ungkapnya.
Dia mengklaim, selama persidangan ini belum ada saksi-saksi yang memberikan keterangan dan membuktikan tentang tindak pidana. Oleh karena itu, kata Philipus, keterangan Erintuah dan Mangapul bisa menjadi kunci untuk membuktikan adanya pidana suap dan gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur.
“Sehingga kami mengajukan justice collaborator, termasuk pelaku lain yang bisa menjadi tersangka,” tandasnya. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login