Ragam
Saksi Ungkap Markup RAB Apartemen Untuk Kredit Di BTN
Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di PT. BTN Persero dengan terdakwa mantan Dirut BTN Maryono , Widhi Kusuma dan Ihsan Hasan pemilik Titanium Properti. Selasa(27/4/2021).
Jakarta, Pantausidang.com – Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di PT. BTN Persero dengan terdakwa mantan Dirut BTN Maryono , Widhi Kusuma dan Ihsan Hasan pemilik Titanium Properti. Selasa(27/4/2021).
Sidang yang dipimpin Fahzal Hendri menghadirkan seorang saksi yakni Fajri Albana didirektur operasional PT Titanium Properti yang menerangkan terkait proses pencairan kredit dari Bank BTN tahun 2013 lalu.
Menurut Fajri , dialah yang melakukan presentasi dihadapan pejabat BTN terkait pengajuan kredit investasi terkait rencana pembangunan hotel untuk fisik dan interiornya.
Fajri mengungkapkan atas inisiatif dan perintah komisaris titamium Ikhsan Hasan pihaknya mengajuan kredit ke BTN sebesar Rp. 160 miliar untuk menutupi kredit di 2 bank terpisah yakni May Bank dan bank Exim of Malaysia.
” Saya lupa detail , tapi saya diperintahkan untuk menemui Bu Novi ( Elisabeth Novi) di BTN. Itu arahan dari Pak Ihsan ( Komisaris Titamium Properti) “. Ujar Fajri Albana kepada Jaksa.
Fajri mengaku cicilan kredit kepada BTN mulai macet pada tahun 2017 lalu karena kesulitan penjualan unit apartemen titanium square.
Sementara kesaksian Zelfi selaku Resident Engineer PT Titanium menerangkan terkait pembangunan proyek Hotel dan Apartemen yang dibiayai oleh BTN tersebut.
Zelfi mengaku mendapat perintah untuk memark up harga dari Rencana Amggaran Biaya atau RAB proyek terkait pengajuan kredit investasi dan kontruksi yang diajukan oleh PT Titanium kepada Bank BTN.
” Saya membantu kelengkapan administrasi terkait permohonan kredit ke BTN , diantaranya dokumen proyek built of quantity atau RAB ” . Ungkap Zelfi.
Jaksa menanyakan Build of Quantity atau RAB terdapat laporan 2 laporan jasa supervisi senilai Rp. 258 miliar.
” Lupa saya , pak Fajri minta RAB nya di sesuaikan dengan permohonan kredit ke BTN ,
Ada perintah Mark up dari Direktur ” . Ungkap Zelfi.
Diberitakan ,Terdakwa Dirut PT BTN Maryono ,Widhi Kusuma Purwanto (menantu Maryono), dan Ikhsan Hasan didakwa bersama sama terkait dugaan korupsi pengajuan kredit konstruksi PT . titanium properti senilai Rp.100 miliar tahun 2013 lalu
Kredit tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi bukan kepentingan proyek , dan diduga untuk memperkaya diri dan orang lain dan korporasi diantaranya memperkaya Dirut BTN Maryono.
Uang diberikan atas kelancaran pencairan kredit PT titanium antara lain kepada Maryono memalui Widhi Kusuma Purwanto sebesar Rp 700juta , Gofer effendi dan Yunan Anwar Rp. 2 miliar.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur