Connect with us

Daerah

Liputan Haji, Petugas melarang Wartawan Masuk Aula Pemberangkatan.

Pasalnya ketiga hendak memasuki aula pemberangkatan, para petugas penjaga pintu melarang awak media untuk masuk.

Pantausidang, Medan – Kejadian tidak mengenakkan menerpa sejumlah wartawan yang meliput kegiatan pemberangkatan calon jemaah haji (Calhaj) kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, Selasa, 14 Februari 2022.

Pasalnya ketiga hendak memasuki aula pemberangkatan, para petugas penjaga pintu melarang awak media untuk masuk.

Kejadian tersebut menerpa wartawan Waspada,RRI,Medan Pos dan Gosumut saat hari pertama pemberangkatan jamaah. Sehingga harus berkordinasi dengan PPIH.

Kejadian yang sama juga berlangsung, saat pemberangkatan jamaah kloter 04 dimana wartawan media Harian Mistar dan wartawan Tribun juga dilarang masuk oleh petugas.

Menurut para wartawan para petugas penjaga pintu tersebut,  tampaknya tidak mengindahkan UU Pokok Pers.

Petugas tidak mengindahkan UU Pokok Pers No 40,”kata para wartawan.


Sebagai wujud protes, wartawan yang meliput di ahmed mengembalikan idcard pada kabid haji Zulfan Efendi untuk disampaikan pada Kakanwil Kemenagsu.

Zulfan mengatakan akan membicarakan hal itu pada pimpinan dan saat itu Zulfan juga menelepon kabid keamanan


Adapun Undang undang tersebut mengatur bahwa, terhadap pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Kemudian untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.*** Diurnawan.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami