Daerah
Liputan Haji, Petugas melarang Wartawan Masuk Aula Pemberangkatan.
Pasalnya ketiga hendak memasuki aula pemberangkatan, para petugas penjaga pintu melarang awak media untuk masuk.
Pantausidang, Medan – Kejadian tidak mengenakkan menerpa sejumlah wartawan yang meliput kegiatan pemberangkatan calon jemaah haji (Calhaj) kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, Selasa, 14 Februari 2022.
Pasalnya ketiga hendak memasuki aula pemberangkatan, para petugas penjaga pintu melarang awak media untuk masuk.
Kejadian tersebut menerpa wartawan Waspada,RRI,Medan Pos dan Gosumut saat hari pertama pemberangkatan jamaah. Sehingga harus berkordinasi dengan PPIH.
Kejadian yang sama juga berlangsung, saat pemberangkatan jamaah kloter 04 dimana wartawan media Harian Mistar dan wartawan Tribun juga dilarang masuk oleh petugas.
Menurut para wartawan para petugas penjaga pintu tersebut, tampaknya tidak mengindahkan UU Pokok Pers.
“Petugas tidak mengindahkan UU Pokok Pers No 40,”kata para wartawan.
Sebagai wujud protes, wartawan yang meliput di ahmed mengembalikan idcard pada kabid haji Zulfan Efendi untuk disampaikan pada Kakanwil Kemenagsu.
Zulfan mengatakan akan membicarakan hal itu pada pimpinan dan saat itu Zulfan juga menelepon kabid keamanan
Adapun Undang undang tersebut mengatur bahwa, terhadap pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Kemudian untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.*** Diurnawan.
-
Ragam4 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Internasional4 minggu ago
Pengusaha Mapan Berbagi Nasihat Strategis untuk Sukses Berbisnis
-
Rilis4 minggu ago
Dirut PT EKI Sesalkan KPK Tak Periksa Anggota TNI Soal Kasus Dugaan Korupsi APD