Daerah
Liputan Haji, Petugas melarang Wartawan Masuk Aula Pemberangkatan.
Pasalnya ketiga hendak memasuki aula pemberangkatan, para petugas penjaga pintu melarang awak media untuk masuk.

Pantausidang, Medan – Kejadian tidak mengenakkan menerpa sejumlah wartawan yang meliput kegiatan pemberangkatan calon jemaah haji (Calhaj) kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, Selasa, 14 Februari 2022.
Pasalnya ketiga hendak memasuki aula pemberangkatan, para petugas penjaga pintu melarang awak media untuk masuk.
Kejadian tersebut menerpa wartawan Waspada,RRI,Medan Pos dan Gosumut saat hari pertama pemberangkatan jamaah. Sehingga harus berkordinasi dengan PPIH.
Kejadian yang sama juga berlangsung, saat pemberangkatan jamaah kloter 04 dimana wartawan media Harian Mistar dan wartawan Tribun juga dilarang masuk oleh petugas.
Menurut para wartawan para petugas penjaga pintu tersebut, tampaknya tidak mengindahkan UU Pokok Pers.
“Petugas tidak mengindahkan UU Pokok Pers No 40,”kata para wartawan.
Sebagai wujud protes, wartawan yang meliput di ahmed mengembalikan idcard pada kabid haji Zulfan Efendi untuk disampaikan pada Kakanwil Kemenagsu.
Zulfan mengatakan akan membicarakan hal itu pada pimpinan dan saat itu Zulfan juga menelepon kabid keamanan
Adapun Undang undang tersebut mengatur bahwa, terhadap pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Kemudian untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.*** Diurnawan.
-
Tuntutan9 bulan ago
Dua Direksi Askrindo dituntut 4 Tahun Penjara dan Direksi AMU 8 Tahun
-
Ragam11 bulan ago
Hendra Lie Bertahan 5 Dekade, Konsisten di Industri Manajemen Musik Indonesia
-
Vonis9 bulan ago
Direktur Askrindo Anton Fajar Alogo dan Firman Berahima Divonis 4 Tahun
-
Ragam12 bulan ago
Dirut PT Berdikari Pondasi Perkasa Diperiksa Kejagung Korupsi Proyek Krakatau Steel
You must be logged in to post a comment Login