Ragam
KPK: Berkas Perkara Bupati Bogor Lengkap, Surat Dakwaan segera diserahkan ke Pengadilan Tipikor
Penyerahan Tersangka dan barang bukti untuk Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY) dan kawan-kawan (dkk) dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa KPK
Pantausidang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kurang dari 14 hari terkait dugaan Suap kepada BPK,Jumat, 24 Juni 2022.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, di gedung KPK dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan barang bukti untuk Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY) dan kawan-kawan (dkk) dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa KPK.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap karena dari hasil pemeriksaan, seluruh unsur dugaan pemberian suap telah terpenuhi,” ucap Ali melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Jum’at, (24/6/2022).
Ali mengatakan bahwa para tersangka tetap dalam penahanan KPK yang ditahan di rutan KPK maupun rutan Polda Metro Jaya.
“Penahanan para Tersangka masih tetap berlanjut dibawah kewenangan Tim Jaksa untuk masing-masing selama 20 hari kedepan, dimulai 24 Juni 2022 s/d 13 Juli 2022,” katanya.
Selanjutnya Ali menuturkan para tahanan yang ditahan yaitu, AY (Ade Yasin) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, AM (Adam Maulana) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, IA (Ihsan Ayatullah) ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kavling C1, RT (Rizki Taufik) ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih.
“Kami memastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” tuturnya.
KPK telah menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari bupati Ade Yasin beserta 3 anak buahnya, selaku pemberi suap, serta 4 pegawai BPK perwakilan Bogor selaku penerima suap.
Para tersangka itu antara lain, Bupati Bogor Ade Yasin, Sekdis PUPR, Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah, Ihsan Atatulkah, PPK dinas PUPR, Rizki Gaufik, Pegawai BPK Jabar, Anthon Merdiansyab, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
KPK mengatakan dari Kegiatan Tangkap Tangan, Selasa, 26 April 2022, telah mengamankan barang bukti uang pecahan rupiah total Rp1,024 Miliar,
Yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta.
Adapun kronologi perkara, kata Ali, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP,
Diiringi dengan kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan oknum Anggota BPK Jawa Barat yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.
Dimana hasil audit BPK tersebut, ditemukan kejanggalan laporan keuangan mengenai Proyek Peningkatan Jalan Kandang Roda – Pakan Sari.
Lalu Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang yang diduga siap dengan nilai total Rp1,9 Miliar kepada tim pemeriksa BPK Jabar.
Para tersangka disangkakan, untuk pemberi suap: Disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP. *** Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur