Ragam
Lima Pengurus Garuda dan Pengacara Jadi Saksi Dugaan Korupsi Pesawat Garuda
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021
Pantausidang, Jakarta – Lima jajaran Pengurus PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan satu pengacara di periksa Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 pada Senin, 1 Agustus 2022 kemarin.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, di Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.
Menurut Kapuspenkum, 6 saksi yang terdiri dari 5 pengurus PT Garuda Indonesia dan 1 saksi pengacara diperiksa untuk 5 orang Tersangka.
“Atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, Tersangka AB, Tersangka ES, dan Tersangka SS,” ujarnya.
Adapun ke 6 saksi, kata Kapuspenkum, yang terdiri dari 5 pengurus dan 1 pengacara yang diperiksa yaitu, 1. EL selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, Tahun 2011-2012.
Kemudian 2. LS selaku Direktur SDM dan Umum pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2016-2018, 3. SM selaku Direktur Cargo pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2016-2018.
Lalu 4. INC selaku Vice President Financial Accounting pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2010-2015, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021, dan 5. APD selaku Senior Manager Strategic Planning pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2002-2014, serta 6. AR selaku Pengacara pada Hanafiah Ponggawa and Partners.
Kesemuanya diperiksa terkait permasalahan yang sama mengenai korupsi di PT Garuda Indonesia Tbk.
“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021,” tuturnya.
Kapuspenkum menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait kasus tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021,” tukasnya.
Sebelumnya Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung menyampaikan bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh Garuda adalah Rp 8,8 triliun. Kejagung menetapkan dua tersangka baru sejak Senin, 27 Juni 2022.
Dua Tersangka itu adalah ES selaku Dirut Garuda, kedua SS selaku direktur PT Mugi Rekso Abadi. Keduanya tidak ditahan karena masing-masing sedang menjalani pidana oleh kasus Garuda yang ditangani KPK.
Hal itu sesuai dengan surat dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk Tersangka ES selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. Tahun 2005-2014, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/06/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.
Kemudian Tersangka SS selaku Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-37/F.2/Fd.2/06/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-33/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.
Kejagung menjelaskan terkait peranan para Tersangka itu, untuk Tersangka ES.
- Membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada Tersangka SS dan hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT Garuda Indonesia.
- Tersangka bersama dengan Dewan Direksi HS dan Capt AW memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) dengan tujuan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan/dipilih.
- Bahwa instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan Tersangka kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui Tersangka SS.
- Tersangka telah menerima gratifikasi dari pihak manufaktur melalui Tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Sedangkan untuk Tersangka SS
- Berbekal bocoran rencana pengadaan pesawat dari Tersangka ES, maka Tersangka SS telah melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur.
- Tersangka telah mempengaruhi Tersangka ES dengan cara mengirim analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur sehingga Tersangka ES menginstruksikan tim pengadaan untuk mempedomani dalam membuat analisa sehingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
- Tersangka menjadi perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufacture kepada Tersangka ES dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Perbuatan para Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur