Ragam
Empat Mantan Pegawai JB dan Satu Pegawai DSP Diperiksa, Saksi Korupsi Pajak
Dalam kasus itu, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) telah ditetapkan menjadi Tersangka
Pantausidang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi yang terdiri dari empat Mantan Pegawai PT Jhonlin Baratama (PT JB) dan satu pegawai PT Dua Samudera Perkasa (PT DSP) untuk menjalani pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam kasus itu, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) telah ditetapkan menjadi Tersangka.
“Hari ini pemeriksaan saksi TPPU terkait penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, untuk tersangka APA (Angin Prayitno Aji),” kata Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag Pemberitaan KPK) Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa 20 September 2022.
Menurut Ali, pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Untuk empat orang saksi mantan pegawai PT Jhonlin Baratama atas nama yaitu, 1. A. Ozzy Reza Pahlevi, Mantan Pegawai PT Jhonlin Baratama, 2. Ian Setya Mulyawan, Mantan Pegawai PT Jhonlin Baratama, 3. Fahrial, Mantan Pegawai PT Jhonlin Baratama, dan 4. Fahruzzaini, Mantan Pegawai PT Jhonlin Baratama
Kemudian, lanjut Ali, selain empat mantan Pegawai PT Jhonlin Baratama, KPK juga memanggil satu orang pegawai PT Dua Samudera Perkasa (PT DSP).
“Aries Subhan, Pegawai PT Dua Samudera Perkasa,” lanjutnya.
Menurut Ali, Angin Prayitno Aji (APA) ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas pengembangan dari kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak yang sebelumnya juga Angin terlibat perkara itu.
KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari tersangka Angin Prayitno menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK telah menyita berbagai aset senilai Rp57 miliar terkait dengan dugaan TPPU yang dilakukan oleh Angin Prayitno. Aset tersebut di antaranya berupa tanah dan bangunan.
Dalam perkara suap, Angin Prayitno divonis pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Angin divonis oleh Majelis Hakim bersama tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani, bersalah menerima suap terkait dengan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak.
Tiga wajib pajak itu adalah PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. ****Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur