Ragam
Ronny: Tak Ada Waktu Tuk Hadir di Persidangan Lanjutan Gugatan Deolipa
Menurut Ronny, dia dan Bharada E tidak punya kewajiban untuk hadir karena ini sidang perdata cukup diwakilkan tim pengacara
Pantausidang, Jakarta – Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Berty Talapessy mengungkapkan tidak ada waktu untuk menghadiri persidangan lanjutan Gugatan Mantan Penasihat Hukum Bharada E, Deolipa Yumara yang menggugat dirinya dan kliennya Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saya tidak punya waktu meladeni eks pengacara itu,” kata Ronny ketika dikonfirmasi, Rabu 21 September 2022.
Ronny mengungkapkan, bahwa dirinya sangat sibuk mendampingi Bharada E sehingga tidak punya waktu untuk menghadiri persidangan, dan dia sudah mengirimkan tim untuk menghadiri persidangan itu.
“Saya dan Bharada E tidak punya kewajiban untuk hadir karena ini sidang perdata cukup diwakilkan tim pengacara,” ungkapnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya melakukan persidangan dengan agenda pemanggilan para Tergugat.
Para tergugat yang diminta oleh hakim untuk menghadiri persidangan yaitu, 1. Bharada E, 2. Ronny Berty Talapessy, 3. Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto, 4. dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Mereka digugat oleh mantan Penasihat Hukum Bharada E, Deolipa dengan alasan pemecatan dirinya sebagai pengacara Bharada E.
Atas hal itu, Majelis Hakim memerintah para Tergugat untuk menghadiri persidangan minggu depan. Hakim menilai bahwa para tergugat selama dua pekan atau dua persidangan tidak hadir.
“Memerintahkan untuk melakukan pemanggilan kepada para tergugat,” kata Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah saat persidangan di PN Jaksel, Rabu, 14 September 2022.
Para Penggugat yaitu, Deolipa dan Mantan Penasihat Hukum Bharada E, M. Burhanuddin. Mereka menggugat para pihak diantaranya, mantan kliennya sendiri, Bharada E. Termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara baru Bharada E, Ronny Berty Talapessy.
Dalam Gugatannya itu, Deolipa menyampaikan petitum yang meminta majelis hakim menyatakan surat pencabutan kuasa atas Bharada E pada 10 Agustus 2022 batal demi hukum.
Akhirnya, Deolipa tidak lagi menjadi pengacara Bharada E usai pencabutan surat kuasa tersebut.
Deolipa juga meminta pencabutan kuasa oleh Bharada E serta Kapolri dan Kabareskim dinyatakan sebagai itikad jahat dan melawan hukum.
Dia pun meminta para Tergugat untuk membayar Rp15 miliar sebagai fee karena telah mendampingi Bharada E.
“Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar,” bunyi petitum gugatan dikutip dari laman SIPP PN Jaksel.
Lebih lanjut, Burhanuddin dan Deolipa meminta majelis hakim menyatakan keduanya adalah penasihat hukum Bharada E yang sah. Lalu, mempunyai hak untuk melakukan pembelaan kepada Bharada E sampai pada persidangan. ****Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur