Vonis
Divonis Lepas, Bos Indosurya Janji Kembalikan Hak Kreditur dan Nasabah Koperasi
Pantausidang, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akhirnya melepaskan Henry Surya dari tuntutan Jaksa terkait perkara pidana perbankan dalam pengelolaan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Selasa 24 Januari 2023.
Majelis Hakim pimpinan Syafruddin Ainoor Rafiek dalam pertimbangannya menilai perbuatan Henry memang terbukti tapi bukan ranah pidana tapi ranah perdata.
Sebelumnya JPU menuntut Henry Surya dengan hukuman 20 tahun tahun pidana penjara, dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora