Vonis
Karena Alasan Kemanusiaan, Hakim Tunda Vonis Lukas Enembe
![](https://pantausidang.com/wp-content/uploads/2023/10/lukas-enembe-diaraqat-di-rspad.jpg)
Jakarta, pantausidang- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menunda pembacaan vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Provinsi Papua.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Vonis ditunda lantaran Lukas sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, karena terjatuh di kamar mandi.
Penundaan vonis dilakukan, usai majelis hakim mendengarkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menyampaikan permohonan pembantaran terhadap Lukas Enembe karena tengah dirawat di rumah sakit RSPAD.
“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa serta selama pemeriksa persidangan, majelis hakim berpendapat permohonan dari penuntut umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksa lab klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas tertanggal 7 Oktober cukup beralasan dikabulkan,” kata Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).
-
Gugatan4 minggu ago
Gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang di PN Surabaya diduga ada kongkalikong
-
Ragam3 minggu ago
Proyek Peningkatan Lajur Jalan Tuna Pelabuhan Muara Baru Diyakini Bermudharat
-
Ragam4 minggu ago
Kerjasama DEN, Shanxi Tiongkok pada Implementasi CCUS
-
Profil2 minggu ago
Bincang Santai Said Latuconsina dan Petinggi PDIP di Kediaman Olly Dondokambey