Connect with us

Nasional

Produsen Berupaya Selaraskan Kondisi Pasar dengan Permen LHK 75/2019

Jakarta, pantausidang – Upaya pengurangan sampah oleh produsen periode 2020 – 2029 masih harus menempuh perjalanan cukup panjang, mengingat kebutuhan pasar atau konsumen belum selaras dengan peta jalan yang ditetapkan Pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 75/2019.

“Antara kondisi pasar dan Permen mengenai larangan penggunaan kemasan kecil plastik (sachet) belum selaras. Kami masih berupaya menyelaraskan, misalkan dengan penerapan RDF ( Refuse Derived Fuel ), tempat olah sampah setempat,” Head of CSR at PT Indofood Sukses Makmur, Bimantoro Triadi mengatakan kepada Redaksi.

Kemasan sachet masih sulit dikelola atau didaur ulang, dimanfaatkan kembali. Terutama penggunaan multilayer plastic pada sachet sulit didaur ulang. Sementara prinsip marketing, kemasan sachet masih sangat dicari konsumen.

Pelarangan penggunaan kemasan sachet dengan ukuran kurang dari 50 ml atau 50 gr efektif berlaku per 1 Januari 2030. “Sementara (kemasan sachet) kopi, beratnya 25 gram. Selain, sachet untuk permen, makanan bayi, sampo juga beratnya kecil atau sekitar 25 gram.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami