Nasional
Produsen Berupaya Selaraskan Kondisi Pasar dengan Permen LHK 75/2019
(pelarangan sachet) berarti ada kontradiksi dengan daya beli konsumen. Selain, konsumen memilih produk yang praktis (penggunaan). Ibaratnya, sekali pakai sampo atau minum kopi sachet, langsung buang,” kata Bimantoro.
Pelarangan penggunaan sachet juga belum efektif untuk kondisi di negara berkembang pada umumnya. Faktor daya beli masyarakat yang menentukan pilihan antara sachet atau kemasan yang memenuhi prinsip 3R ( _Reduce, Reuse, Recycle_ ) atau dimanfaatkan kembali.
Konsumen di negara maju memang menggunakan kemasan _refill_ atau yang bisa dimanfaatkan kembali. Kemasan _refill_ misalkan dengan botolan, setara dengan 100 sachet sampo. Atau satu botol berukuran 400 mililiter (ml) yang mungkin bisa di refill, tentunya tidak menyebabkan timbulan sampah yang besar.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor

