Connect with us

Penyidikan

Kasus PLTU Bukit Asam KPK tahan dua Pejabat PLN dan Swasta

KPK menahan dua penjabat PLN Persero dan satu kontraktor PLTU Bukit Asam (foto sumber humas KPK)

Jakarta, Pantausidang – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Tahun 2017 hingga 2022.

Wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya mengatakan, pihaknya langsung menahan ketiganya selama 20 hari pertama di Rutan KPK, setelah sebelumnya KPK mengumumkan status tersangkanya.

Mereka adalah,

1.General Manager PT PLN (Persero) UIK SBS, Bambang Anggono atau BA.

2. Manajer Enjiniring PT. PLN (Persero) UIK SBS, Budi Widi Asmoro atau BWA.

3. Direktur PT Truba Engineering Indonesia atau PT TEI, Nehemia Indrajaya atau NI.

General Manager PT PLN (Persero) UIK SBS, Bambang Anggono (BA), Manajer Enjiniring PT. PLN (Persero) UIK SBS, Budi Widi Asmoro (BWA), dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia (PT TEI), Nehemia Indrajaya (NI).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami