Penyidikan
Kasus PLTU Bukit Asam KPK tahan dua Pejabat PLN dan Swasta
Jakarta, Pantausidang – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Tahun 2017 hingga 2022.
Wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya mengatakan, pihaknya langsung menahan ketiganya selama 20 hari pertama di Rutan KPK, setelah sebelumnya KPK mengumumkan status tersangkanya.
Mereka adalah,
1.General Manager PT PLN (Persero) UIK SBS, Bambang Anggono atau BA.
2. Manajer Enjiniring PT. PLN (Persero) UIK SBS, Budi Widi Asmoro atau BWA.
3. Direktur PT Truba Engineering Indonesia atau PT TEI, Nehemia Indrajaya atau NI.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora