Connect with us

Ragam

Kejaksaan Agung Mulai Usut Kasus Asuransi Jiwa Taspen

Kasus Asuransi Taspen mulai periksa saksi

Pantausidang, Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di PT Asuransi Jiwa Taspen memasuki ranah Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung. Mulai Selasa 4 Januari 2022.

Tim Penyidik Kejaksaan Agung pun langsung memeriksa Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen periode 2017 s/d 2020, berisial RS sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, RS diperiksa pada Rabu kemaren terkait pengelolaan dana asuransi Taspen oleh Investasi MTN Prioritas Finance.

“RS diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh PT. Taspen Life,” ujar Leo melaui keterangan tertulisnya kepada media Kamis 13 Januari 2022.

Dia mengungkapkan kasus yang diduga merugikan negara Rp 161, 6 miliar tersebut bermula ketika PT. Asuransi Jiwa Taspen (PT. AJT) menempatkan dana investasi Rp 150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT. Emco Asset Managemen selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM), meskipun sejak awal diketahui Medium Term Note (MTN) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM) tidak mendapat peringkat/investment grade.

Dana pencairan Medium Term Note tersebut oleh PT. PRM menyimpang dari tujuan MTN dalam prospectus, yakni langsung mengalir didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar. ***

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami