Ragam
Edy Mulyadi mangkir dari pemeriksaan, Bareskrim kirim surat panggilan kedua disertai Surat Perintah membawa ke Bareskrim
Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik siap menjemput dan membawa Edy Mulyadi jika yang bersangkutan Kembali tidak hadir pada pemanggilan kedua nanti.
Pantausidang, Jakarta – Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah mengirimkan surat pemanggilan kedua dengan disertai surat perintah membawa kepada Edy Mulyadi terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat langsung ke rumah Edy Mulyadi.
Menurutnya surat pemanggilan kedua tersebut diterima oleh istri Edy Mulyadi disertai dengan menunjukan surat perintah membawa.
Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik siap menjemput dan membawa Edy Mulyadi jika yang bersangkutan Kembali tidak hadir pada pemanggilan kedua nanti.
Surat pemanggilan kedua untuk Edy Mulyadi adalah agar datang menghadap penyidik Bareskrim mabes polri pada hari Senen tanggal 31 Januari 2022 mendatang.
“Jadi nanti hari Senin tanggal 31 Jan 2022 kalo seandainya ybs tidak hadir maka kita jemput dan kita bawa ke Mabes Polri,” ujarnya.
Terkait alasan tim pembela Edy Mulyadi ketidakhadiran karena soal waktu 3 hari menurut berdasarkan KUHAP, aturan tersebut hanya utk menghadiri persidangan.
Menurut karopenmas, waktu yang diberikan pada pemanggilan pertama telah berdasarkan ketentuan KUHAP pasal 112 dan penyidik polri telah memperhatikan waktu yang wajar 2 hari pada pemanggilan pertama tersebut.
“Sedangkan yang 3 hari itu pemanggilan sidang pengadilan.
Sedangkan tahap ini tahap penyidikan, “ katanya menjelaskan.
Karopenmas div Humas Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan Menambahkan terkait kasus ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi tersebut pihaknya telah memeriksa 35 saksi dan 8 Ahli.
Edy Mulyadi diperiksa mabes polri setelah sebelumnya ada belasan pengaduan yang masuk ke beberapa Polda terkait dugaan ujaran kebencian atau Hate speech.
Edy Mulyadi pada Youtube channel nya dipermasalahkan oleh masyarakat adat Dayak di Kalimantan atas kalimat tempat jin buang anak ,atas pindahnya ibukota negara ke Penajam propinsi Kalimantan timur. ***
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu ago
Tantangan Bisnis Keluarga Sosrodjojo, Sampai Tiga Generasi
-
Nasional4 minggu ago
Baru 3 Tahun Takeover , Management Sapphire Sky Hotel Raih Penghargaan ITTA 2024/2025
-
Penyidikan4 minggu ago
KPK: Salah Satu Anggota Komisi XI DPR RI Diduga Terlibat Korupsi Dana CSR BI
-
Dakwaan4 minggu ago
Mantan Direktur Operasi Ritel Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp38,2 Miliar