Connect with us

Penyidikan

Gratifikasi Eks Bupati Kutai, KPK Sita Sejumlah Uang Fantastis

KPK telah menetapkan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka Gratifikasi dan TPPU dalam kasus ini

Published

on

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian penyitaan uang dalam jumlah fantastis terkait tindak pidana gratifikasi pada sektor produksi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Jumat (10/1/2025) lalu.

Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyitaan berupa uang yang terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura. Dalam bentuk rupiah, KPK menyita yang bersumber dari 36 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya.

“(Untuk) mata uang Rupiah nilainya Rp350.865.006.126,78,” ujar Tessa dalam keterangan resminya, Selasa (14/1/2025).

Selain Rupiah, KPK juga menyita mata uang Dollar Amerika Serikat (AS) sejumlah USD6.284.712,77 atau setara lebih dari Rp96 miliar. Uang tersebut bersumber dari 15 rekening atas nama tersangka dan pihak terkait lainnya.

“Untuk mata uang Dollar Singapura senilai SGD2.005.082,00 atau setara lebih dari Rp23 miliar. Uang tersebut bersumber dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya,” tuturnya.

Tessa memastikan bahwa penyitaan ini merupakan langkah awal dalam menuntut pertanggungjawaban pidana dari para pihak yang terlibat.

“KPK akan terus menggali bukti, mengembangkan penyidikan, dan menuntut pertanggungjawaban pidana bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini,” terangnya.

Korupsi Sektor Tambang

Menurut Jubir KPK, sektor tambang merupakan salah satu tulang punggung ekonomi di Kalimantan Timur. KPK berharap penindakan ini dapat menjadi peringatan tegas bagi para pelaku korupsi, khususnya di sektor strategis.

KPK juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan segala bentuk dugaan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga, Rita telah menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.

Penyidik KPK menduga Rita juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut, sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK mensinyalir sejumlah aset tersebut bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending