Connect with us

Ragam

Hakim tunda Vonis Angin Prayitno karena belum siap pasca Lockdown 4 hari

Alasan kena lockdown 4 hari, hakim pulkam, hingga belum siap vonis perkara suap manipulasi pajak

Pantausidang, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang vonis kepada Mantan Direktur Pemeriksa Pajak DJP Gatsu Angin Prayitno dan mantan Kasubid penagihan Dadan Ramdani, terkait suap manipulasi Pajak Perusahaan Gunung Madu, Panin Bank dan Jhonlin Baratama 2016-2017

Penundaan Vonis kepada 2 mantan pejabat pajak karena belum tercapai musyawarah terkait putasan perkara manipulasi Pajak DJP Kemenkeu tersebut.

“jadi untuk sidang kita tunda besok tanggal 4 februari 2022 jam 14.00 WIB. itu acara dari putusan majelis hakim. jadi alasan penundaannya itu tadi karena lockdown pak pengadilan, ada empat hari,” ujar hakim Kamis 3 Februari 2022.

Sebelumnya, Jaksa penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengajukan kepada masing masing 9 dan 6 tahun pidana penjara.

Oleh Jaksa, Mantan Direktur penagihan pajak Angin Prayitno Aji dan Kasubid penagihan pajak Dadan Ramdani bersama timnya telah terbukti menerima suap bernuansa pemerasan terhadap pemeriksaan pajak 3 perusahaan yakni PT Gunung Madu Plantation senilai Rp 15 miliar , Bank Panin senilai Rp.25 miliar ,dan PT Jhonlin Baratama senilai Rp.35 miliar.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami