Tuntutan
Kasus Pembunuhan Berantai, Wowon cs Dituntut Mati

Jakarta, pantausidang- Perkara pembunuhan berantai atau serial killer dengan terdakwa Wowon Erawan, Duloh, dan M Dede Solehudin akhirnya dituntut hukuman mati.
Sidang tuntutan ini sempat lima kali ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum mempersiapkan materi surat tuntutannya.
JPU menyatakan, ketiganya dituntut atas kasus pembunuhan berantai atau serial killer di Bantargebang, Kota Bekasi dan Cianjur, Jawa Barat.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah,” ucap jaksa Oemar Syarif Hidayat saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka6 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19