Tuntutan
Kasus Pembunuhan Berantai, Wowon cs Dituntut Mati
Jakarta, pantausidang- Perkara pembunuhan berantai atau serial killer dengan terdakwa Wowon Erawan, Duloh, dan M Dede Solehudin akhirnya dituntut hukuman mati.
Sidang tuntutan ini sempat lima kali ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum mempersiapkan materi surat tuntutannya.
JPU menyatakan, ketiganya dituntut atas kasus pembunuhan berantai atau serial killer di Bantargebang, Kota Bekasi dan Cianjur, Jawa Barat.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah,” ucap jaksa Oemar Syarif Hidayat saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Nasional4 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
-
Ragam4 minggu agoPeradi RBA dan IWAKUM Teken MoU, Luhut MP Pangaribuan Soroti Tantangan Organisasi Advokat
-
Nasional4 minggu agoSemangat Kartini, Perempuan Kuat Berintegritas

