Tuntutan
Kasus Pembunuhan Berantai, Wowon cs Dituntut Mati
“Menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati,” sambung Jaksa Oemar.
Jaksa meyakini, ketiganya bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.
JPU mempertimbangkan, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa ketiga korban, meresahkan masyarakat, dan tergolong sadis. Sementara hal meringankan adalah tidak pernah dihukum.
Diketahui, ketiga terdakwa kasus pembunuhan berantai ini didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy3 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Catur Elang Perkasa dan pegawai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur di Kasus PPT ET
-
Saksi4 minggu agoKasus Lamongan KPK Periksa Direktur Keuangan PT AB-KSO
-
Niaga2 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS

