Ragam
Korupsi Pelindo Saksi Ungkap Tandatangan Kontrak Formalitas
Mantan Direktur operasi Pelindo 2 Ferialdy Norlan mengakui penandatangan kontrak pembelian Craine QCC Pelindo hanyalah seremonial saja pada 30 April 2010 lalu
Jakarta , Pantausidang – Pengadilan tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Pelindo 2 dgn terdakwa mantan Dirut Pelindo 2 Richard Joost Lino atau RJ Lino
Sidang yang dipimpin Rosmina berlangsung di ruang sidang utama gedung pengadilan negeri jakarta pusat di ruang Hatta Ali. Rabu(29/9/2021).
Sidang hadirkan kesaksian mantan direktur operasi dan teknik PT Pelindo 2 , Ferialdi Noerhandoko Noerlan.
Mantan Direktur operasi Pelindo 2 Ferialdy Norlan mengakui penandatangan kontrak pembelian Craine QCC Pelindo hanyalah seremonial saja pada 30 April 2010 lalu.
Ferialdy Norlan membenarkan isi BAP terkait nota dinas yang dikeluarkan RJ Lino selaku Dirut PT. Pelindo dalam proyek pengadaan 3 unit QCC beserta pemeliharaannya tersebut oleh perusahaan China HDAM.
“Setelah menerima dan membaca Nota Dinas, nota yang berbunyi, 1. ACC 2. Proses pengadaan HDAM.” Ungkapnya.
Ferialdy Norlan juga membenarkan kesepakatan harga telah muncul sebelumnya dilakukan proses pengadaan di biro pengadaan.
Dia mengakui menandatangani kontrak tanpa kehadiran perwakilan perusahaan HDAM dari China tersebut.
Diberitakan Jaksa mendakwa RJ Lino diduga mengkorupsi proyek pengadaan dan pengapalan QCC Quay Container Crane PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo 2 tahun 2009- 2011 lalu.
RJ Lino diduga bersama sama dengan
Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Norlan dan Charmain Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technologi Grup China , Weng Yaogen melakukan korupsi pada proyek pengadaan 3 unit QCC atau Crane berikut pemeliharaannya pada Pelabuhan Indonesia 2 yang diduga di-mark up dalam Kurun Waktu Desember 2009 sampai dengan Oktober 2011lalu yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 1.9 juta dolar Amerika serikat.
Jaksa Mendakwa RJ Lino dengan dakwaan alternatif yakni diduga melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login