Connect with us

Tersangka

KPK Sebut Dugaan Pemerasan Bupati Cilacap Cukup Masif 

Published

on

Permintaan uang oleh Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman disebut memicu pengumpulan dana berantai sampai ke staf SKPD

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang menjerat Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan praktik pengumpulan uang yang diduga diperintahkan Bupati Cilacap berdampak hingga ke level staf di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Menurutnya, karena sangkaan pasalnya 12 huruf e, dugaan tindak pemerasan. Jadi Bupati Cilacap diduga melakukan tindak pemerasan kepada pihak-pihak di SKPD di wilayah Cilacap.

Bahkan permintaan ini kemudian berefek domino. Permintaan tersebut turun hingga ke stafnya.

“Artinya, ketika Bupati minta untuk dikumpulkan uang kepada para Kepala Dinas, Kepala Dinas kemudian selain menyiapkan uang itu dari kantong pribadi, dari tabungan, juga meminta kepada stafnya lagi di bawah.”

“Sehingga efek pengumpulan uang yang dilakukan oleh Bupati ini dirasakan hingga sampai titik bawah,” ujar Budi Prasetyo.

OTT KPK

Diketahui, kasus bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Maret 2026. KPK telah menetapkan Bupati Cilacap periode 2025–2030 Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

KPK menduga Syamsul memerintahkan Sadmoko mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah dengan dalih kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026. Dana tersebut disebut dikumpulkan dari organisasi perangkat daerah, rumah sakit daerah, hingga puskesmas di Kabupaten Cilacap.

Kontruksi Perkaranya

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, pengumpulan uang dilakukan secara bertahap melalui jajaran kepala dinas dan pejabat di bawahnya. Dari proses tersebut, penyidik menyita uang sekitar Rp610 juta yang diduga berasal dari hasil pengumpulan dana di lingkungan Pemkab Cilacap.

Selain mendalami mekanisme pengumpulan uang, KPK juga menelusuri kemungkinan praktik serupa telah berlangsung pada periode sebelumnya. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Pelaksana Tugas Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya untuk mendalami pola pemerasan di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Atas perbuatannya, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending