Ragam
Sinergikan Penegakan Hukum Disdik Batu Bara Lakukan MoU dengan Kejari
Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara, dalam hal ini Dinas Pendidikan dengan Kejaksaan Negeri Batu Bara
Pantausidang, Medan– Dinas Pendidikan (Disdik) sudah memiliki landasan untuk koordinasi dan bersinergitas dalam rangka penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Hal tersebut disampaikan Kadisdik Batu Bara, Ilyas Sitorus saat memberikan sambutan dalam Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara, dalam hal ini Dinas Pendidikan dengan Kejaksaan Negeri Batu Bara yang berlangsung di Aula Kejari Batu Bara Lt. II Talawi ,Selasa 29 Maret 2022.
Diakuinya sejak hari dan kedepan Dinas Pendidikan kembali akan mendapatkan bantuan berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) serta Audit Hukum (Legal Audit) dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebut Ilyas.
“Oleh karenanya kami keluarga besar Dinas Pendidikan hadir bersama siang ini, ada K3S SD dan MKKS SMP se Kabupaten Batu Bara serta pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan sebagai bentuk rasa terimakasih kami dan kami menyambut baik kerja sama ini dengan melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman,” ujar Ilyas.
Dia juga berharap perjanjian kerja sama ini dapat terus ditingkatkan dan senantiasa menjaga koordinasi dan komunikasi agar implementasi dari kerja sama dapat terlaksana dengan lebih baik lagi.
Bentuk tindak lanjutnya dalam waktu dekat kami akan meminta pendampingan dalam pengelolaan DAK yang beralih dari tender ke swakelola begitu juga kegiatan berupa pencerahan.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Amru E. Siregar, S. H., M. H., mengatakan Perjanjian kerja sama ini merupakan salah satu upaya bersama untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, baik didalam maupun di luar pengadilan yang ruang lingkupnya meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.*** (Diurnawan)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur