Ragam
BEM Nusantara: Langkah Bareskrim Hentikan Kasus Korban Begal Sudah Tepat
Sekretaris Pusat BEM Nusantara M Julianda Arisa menilai langkah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menghentikan perkaranya dinilai sudah tepat
Pantausidang, Medan – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nusantara) angkat bicara terkait korban begal yang dijadikan tersangka dikarenakan melakukan upaya membela diri.
Langkah penyidik menjadikan korban jadi tersangka mendapat respon negatif dari publik.
Sekretaris Pusat BEM Nusantara M Julianda Arisa menilai langkah yang dilakukan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto untuk menghentikan perkara tersebut dinilai sudah tepat.
“Itu sudah benar dengan menghentikan perkara tersebut. Kan sudah diatur dalam pasal 49 KUHP. Artinya, Kabareskrim melihat perkara itu secara utuh,” katanya, pada media Minggu, 17 April 2022.
Pria asal Sumatera Utara ini meminta agar pihak-pihak lain jangan lagi bermanuver atau melakukan provokasi terhadap keputusan yang baik tersebut.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum