Connect with us

Tersangka

Helmut Hermawan Penyuap Eks Wamenkum HAM Ditahan KPK

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan tersangka Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Penahanan itu terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, Helmut diduga menyuap serta memberi gratifikasi kepada Eddy Hiariej sebesar Rp 8 miliar melalui asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana (YAR) dan seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi (YAM).

“Besaran fee yang disepakati dan  diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp 4 miliar. Dasar kesepakatan HH dan EOSH untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama YAR dan YAM,” ujar Alexander saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam (7/12/2023).

Pemberian itu berawal, dari dugaan sengketa kepemilikan PT CLM tahun 2019-2022. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Singkat cerita, kata Alex, Eddy menyanggupi permintaan konsultasi terkait administrasi hukum perusahaan tersebut.

Ada juga, lanjut Alex, permasalahan hukum lain yang dialami Helmut di Bareskrim Polri. Eddy pun bersedia dan menjanjikan proses hukumnya agar dapat dihentikan.

“Melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar,” ungkapnya.

Kemudian, Eddy juga diduga menggunakan wewenangnya sebagai Wamenkumham untuk membuka blokir perusahaan tersebut dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

“HH memberikan uang Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti),” tuturnya.

Akibat perbuatannya, Helmut sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *** AAY

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com