Connect with us

Ragam

Terima Limpahan Tersangka IK – Barbuk, Kejagung/Kajari Tangsel Susun Surat Dakwaan

Pantausidang, Jakarta – Usai menerima pelimpahan Tersangka IK dan Barang Bukti (Barbuk) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri),

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) akan segera menyusun Surat Dakwaan terkait Penipuan & Manipulasi Affiliator Platform Binary Option.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat, 24 Juni 2022, yang pelimpahan tersebut bertempat di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada  Umum Jampidum Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejari Tangerang Selatan telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas nama Tersangka IK,” kata Ketut melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Sabtu, (25/6/2022).

Menurut Ketut, tersangka IK ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari.

“Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka IK dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 24 Juni 2022 sampai dengan 13 Juli 2022,” tuturnya.

Ketut menjelaskan, setelah penerimaan barang bukti dan tersangka, Kejagung maupun Kejari Tangerang Selatan akan menyusun surat dakwaan terhadap tersangka IK.


“Selanjutnya, tim JPU pada Jampidum Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka IK ke Pengadilan Negeri Tangerang,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas perkara

Dan mengaudit baik terhadap kegiatan trading, jumlah uang yang masuk dalam Binary Option,

 

Jumlah uang yang diterima oleh tersangka, dan jumlah korban yang disebabkan oleh tersangka untuk memastikan ketepatan atau validasi antara korban dengan jumlah kerugian yang diderita.

Atas perbuatan tersebut, tersangka IK dijerat Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat (1) jo. 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,

Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 378 KUHP.*** Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com