Connect with us

Ragam

BEM Nusantara: Langkah Bareskrim Hentikan Kasus Korban Begal Sudah Tepat

Sekretaris Pusat BEM Nusantara M Julianda Arisa menilai langkah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menghentikan perkaranya dinilai sudah tepat

Pantausidang, Medan – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nusantara) angkat bicara terkait korban begal yang dijadikan tersangka dikarenakan melakukan upaya membela diri.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Langkah penyidik menjadikan korban jadi tersangka mendapat respon negatif dari publik.

Sekretaris Pusat BEM Nusantara M Julianda Arisa menilai langkah yang dilakukan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto untuk menghentikan perkara tersebut dinilai sudah tepat.

“Itu sudah benar dengan menghentikan perkara tersebut. Kan sudah diatur dalam pasal 49 KUHP. Artinya, Kabareskrim melihat perkara itu secara utuh,” katanya, pada media Minggu, 17 April 2022.

Pria asal Sumatera Utara ini meminta agar pihak-pihak lain jangan lagi bermanuver atau melakukan provokasi terhadap keputusan yang baik tersebut.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com