Ragam
BEM Nusantara: Langkah Bareskrim Hentikan Kasus Korban Begal Sudah Tepat
Sekretaris Pusat BEM Nusantara M Julianda Arisa menilai langkah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menghentikan perkaranya dinilai sudah tepat
Pantausidang, Medan – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nusantara) angkat bicara terkait korban begal yang dijadikan tersangka dikarenakan melakukan upaya membela diri.
Langkah penyidik menjadikan korban jadi tersangka mendapat respon negatif dari publik.
Sekretaris Pusat BEM Nusantara M Julianda Arisa menilai langkah yang dilakukan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto untuk menghentikan perkara tersebut dinilai sudah tepat.
“Itu sudah benar dengan menghentikan perkara tersebut. Kan sudah diatur dalam pasal 49 KUHP. Artinya, Kabareskrim melihat perkara itu secara utuh,” katanya, pada media Minggu, 17 April 2022.
Pria asal Sumatera Utara ini meminta agar pihak-pihak lain jangan lagi bermanuver atau melakukan provokasi terhadap keputusan yang baik tersebut.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Niaga4 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS
-
Nasional1 hari agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik3 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Vonis4 minggu agoBos Bara Jaya Utama Hendarto Divonis 8 Tahun


You must be logged in to post a comment Login