Ragam
BEM Nusantara: Langkah Bareskrim Hentikan Kasus Korban Begal Sudah Tepat
Sekretaris Pusat BEM Nusantara M Julianda Arisa menilai langkah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menghentikan perkaranya dinilai sudah tepat
Pantausidang, Medan – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nusantara) angkat bicara terkait korban begal yang dijadikan tersangka dikarenakan melakukan upaya membela diri.
Langkah penyidik menjadikan korban jadi tersangka mendapat respon negatif dari publik.
Sekretaris Pusat BEM Nusantara M Julianda Arisa menilai langkah yang dilakukan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto untuk menghentikan perkara tersebut dinilai sudah tepat.
“Itu sudah benar dengan menghentikan perkara tersebut. Kan sudah diatur dalam pasal 49 KUHP. Artinya, Kabareskrim melihat perkara itu secara utuh,” katanya, pada media Minggu, 17 April 2022.
Pria asal Sumatera Utara ini meminta agar pihak-pihak lain jangan lagi bermanuver atau melakukan provokasi terhadap keputusan yang baik tersebut.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoDwi Wahyudi Bantah Bertanggung Jawab atas Kredit Macet PT Tebo Indah dan PT PAS
-
Wisata3 minggu agoHUT Ke-81 RI Ancol Gratiskan Tiket Masuk
-
Nasional4 minggu agoPemerintah Pastikan Perlindungan Sosial Pekerja Pemilah Sampah


You must be logged in to post a comment Login