Connect with us

Ragam

Ketum FSPI: Gubernur DKI Harus Banding Putusan PTUN Jakarta, Upah Minimum DKI

Upaya Banding ini sangat perlu dilakukan oleh Gubernur karena Pertama, Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi

Pantausidang, Jakarta – Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) dan Presidium GEKANAS, Indra Munaswar mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan harus segera melakukan Banding terkait Putusan PTUN Jakarta mengenai Upah Minimum DKI Jakarta.

“Terhitung sejak hari ini, 20 Juli 2022, Pemprov DKI Jakarta tinggal punya waktu 4 hari lagi, yaitu sampai dengan 24 Juli 2022 untuk menyatakan Banding atas Putusan PTUN Jakarta No. 11/G/2022/PTUN, tanggal 12 Juli 2022,” kata Indra melalui surat elektronik yang diterima Pantausidang.com, Rabu, 20 Juli 2022.

Menurut Indra, berdasarkan Pasal 123 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 Tentang TUN, para pihak yang bersengketa punya waktu 14 hari untuk menyatakan Banding terhitung sejak putusan dibacakan oleh pengadilan.

Upaya Banding ini sangat perlu dilakukan oleh Gubernur karena Pertama, Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 masih tetap berlaku efektif, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), meski telah dinyatakan batal oleh putusan PTUN.

Pembatalan tersebut tidak serta merta SK tersebut tidak berlaku, karena PTUN Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Obyek Sengketa yang dituntut oleh Penggugat (APINDO DKI Jakarta).

“Itu artinya, ketentuan upah minimum tersebut masih tetap berlaku hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Kemudian yang kedua, Putusan PTUN yang mewajibkan Gubernur menerbitkan SK yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

“Nyata tidak mempunyai landasan hukum yang jelas. Pada satu sisi, PTUN tidak menggunakan formula upah minimum yang diatur PP No. 36/2021. Namun pada sisi lain, PTUN malah mengeluarkan putusan besaran upah minimum berdasar pada rekomendasi Dewan Pengupahan dari unsur pekerja/butuh yang tidak dituntut oleh Penggugat,” tutur Presidium GEKANAS itu.

Indra menyatakan bahwa dari putusan ini, jelas PTUN Jakarta telah keliru dalam membuat putusan. Dengan putusan ini, semestinya PTUN tidak membatalkan SK tersebut.

Karena sesuai dengan perundang-undangan, Gubernur lebih punya kewenangan untuk menetapkan besaran upah minimum ketimbang sekadar rekomendasi Dewan Pengupahan.

Selain itu, bila sampai dengan 24 Juli 2022, Pemprov DKI Jakarta tidak menyatakan Banding, maka Gubernur DKI Jakarta tidak konsisten dengan pernyataannya ketika menetapkan Upah Minimum 2022, yang menyatakan bahwa nilai upah minimum yang ditetapkan adalah suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha.

“Selain itu, sekaligus untuk meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat dalam menggairahkan geliat ekonomi dan dunia usaha,” tukasnya. ***Muhammad Shiddiq

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami