Connect with us

Dakwaan

Junivers Girsang: Minta Saksi Dihadirkan Dari Kemendag Terkait Ekspor CPO

Junivers Girsang menyatakan pihaknya meminta saksi-saksi yang akan dihadirkan di Persidangan nanti harus dari Kementerian Perdagangan RI (Kemendag)

Pantausidang, Jakarta – Penasihat Hukum Terdakwa Master Parulian Tumanggor, Junivers Girsang menyatakan pihaknya meminta saksi-saksi yang akan dihadirkan di Persidangan nanti harus dari Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) yang terkait dengan perkara Ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau Minyak Goreng (Migor) tahun 2022.

“Saksi-saksi belum dipastikan tetapi ada usul dari kami supaya saksi-saksi yang ada kaitannya dengan Kementerian Perdagangan yang pertama diperiksa. Karena ini adalah mengenai administrasi yang kami akan uji,” ucap Junivers Girsang usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada wartawan, Selasa 13 September 2022.

Junivers Girsang melanjutkan, pemeriksaan saksi dari Kemendag untuk mengetahui dari sisi administrasi itu sudah sesuai atau tidaknya. Karena menurutnya dari dokumen yang dimiliki oleh Terdakwa itu sudah sesuai.

“Apakah administrasi itu sudah memenuhi apa tidak. Karena dari dokumen yang kami teliti, semua prosedur sewaktu klien kami mendapatkan proyek ini, itu sudah terpenuhi. Ini yang akan kami kukuhkan nanti pada saat pemeriksaan saksi-saksi,” lanjutnya.

Junivers Girsang menjelaskan, terkait nota eksepsi atau surat keberatan dari penasihat hukum yang telah diputuskan dalam putusan Sela untuk melanjutkan persidangan. Pihaknya akan mempersiapkan dokumen-dokumen yang mampu membuktikan kebenarannya.


“Kemudian kami juga tadi meminta dokumen yang belum lengkap, belum lengkap berkas. Karena dokumen ini sangat menentukan untuk melakukan pembelaan yang maksimal pada klien kami. Oleh karenanya dalam sidang berikutnya kami harapkan dokumen itu sudah kami terima,” jelasnya.

Junivers Girsang juga membeberkan, terkait dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan sangat penting untuk menguak kebenaran kasus itu.

“Yang pertama prosedurnya yang kami minta adalah mengenai perhitungan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) ini, yang menyatakan ada Kerugian negara,” bebernya.

Dia menegaskan, penghitungan dari BPKP itu sangat penting untuk mengetahui cara penghitungan yang digunakan hingga menimbulkan hasil kerugian negara.

“Ini kami perlukan dasarnya apa, perhitungannya, bagaimana. Kemudian apakah benar ada kerugian seperti itu, dan siapa yang harus dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian tersebut,” tegas Penasihat Hukum Master Parulian Tumanggor.

Junivers Girsang juga mengungkapkan, bahwa nanti pihaknya akan mengajukan barang bukti yang sangat penting untuk membongkar kebenaran kasus ini.

“Itulah yang menentukan apakah ada perbuatan, apakah ada kerugian negara, apakah klien kami ini sudah menepati ketentuan suatu PE (Persetujuan Ekspor)” ungkapnya.

Terakhir, Junivers Girsang menuturkan, bahwa pihaknya sangat yakin bahwa kliennya Master Parulian Tumanggor sudah memenuhi prosedur hukum dalam ekspor CPO atau Minyak Goreng.

“Kami yakin bahwa sudah memenuhi. Kemudian yang kami minta sidang dilanjut agar dihadirkan dipersidangan tuduhan apakah, kenapa tidak memenuhi, yang mana yang tidak memenuhi, biar kami uji berkasnya,” pungkasnya.

Dalam persidangan putusan Sela, Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari Terdakwa Master Parulian Tumanggor dan menyatakan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili perkara Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng atau Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022.

“Eksepsi Terdakwa Master Parulian Tumanggor tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan Mengadili perkara ini,” ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan surat Putusan Sela atas eksepsi Terdakwa Master Parulian Tumanggor di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diikuti Pantausidang.com, Selasa 13 September 2022.

Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 58 Pidsus TPK Nomor 2022 PN Jakpus atas nama Terdakwa Master Parulian Tumanggor.

“Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa,” ujarnya.

Sebelumnya majelis Hakim mempertimbangkan keenam keberatan atau eksepsi penasihat hukum Terdakwa Master Parulian Tumanggor diantaranya adalah terdapat error in persona, karena yang harus bertanggungjawab atas tindak pidana korupsi adalah pejabat di kementerian Perdagangan RI.

Majelis hakim berpendapat, bahwa dengan meruntut surat dakwaan jaksa penuntut umum yang telah menguraikan perbuatan Terdakwa didalam Perkara A Quo jelas yang dimaksud pelaku tindak pidana korupsi dalam surat dakwaan JPU adalah Terdakwa didalam surat dakwaan.

“Bahwa Terdakwa terbukti sebagai pelaku tindak pidana korupsi atau tidak, dan itu akan dibuktikan didalam persidangan karena hal itu masuk dalam ruang lingkup pokok perkara,” tuturnya.

Atas pertimbangan hal itu, majelis hakim menolak atau tidak dapat menerima eksepsi penasihat hukum Terdakwa Master Parulian Tumanggor.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka eksepsi penasihat hukum Terdakwa dalam hal ini lemah dan karenanya tidak dapat diterima,” tukasnya. ****Muhammad Shiddiq

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami