Connect with us

Dakwaan

Andi Merya Didakwa Memberi Uang Rp 3,4 Miliar untuk Pinjaman PEN Kolaka Timur

Memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.405.000.000 (tiga miliar lebih) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara

Korupsi Bupati Kolaka Timur Hj Andi Merya

Pantausidang, Jakarta – Terdakwa Bupati Kabupaten Kolaka Timur Hj Andi Merya bersama LM. Rusdianto Emba didakwa telah memberikan janji kepada penyelenggara negara berupa uang dengan jumlah total keseluruhan Rp3,4 Miliar lebih terkait dugaan tindak pidana korupsi Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 pada Jum’at 16 September 2022.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.405.000.000 (tiga miliar lebih) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Prasetya Raharja dipersidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Jakarta Pusat, Jum’at 16 September 2022.

Menurut Jaksa Agus, Hj Andi memberikan uang kepada Mochamad Ardian Noervianto selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120/TPA tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020 sebesar Rp1,5 (Rp1,5 Miliar), kepada Sukarman Loke sebesar Rp1.730.000.000,00 (Rp1,7 Miliar lebih) dan kepada Laode M. Syukur Akbar sebesar Rp175 juta.

Pemberian itu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

“Supaya Mochamad Ardian Noervianto selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021,” ujarnya.

Jaksa menjelaskan, hal itu bertentangan dengan kewajiban Mochamad Ardian Noervianto selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi/Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional dalam Pasal 15B ayat (3).

Selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No.43/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No.105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah Pasal 10 ayat (3).

Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri Pasal 484 ayat 1 dan ayat 2 huruf f.

Permendagri itu menyebutkan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

“Meliputi antara lain pinjaman dan hibah daerah dan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,” jelasnya.

Jaksa Agus membeberkan, perbuatan Terdakwa Plt. Bupati Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2021 – 2026 Hj. Andi Merya menyampaikan keinginan untuk mendapatkan dana tambahan pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur kepada LM. Rusdianto Emba (Pengusaha dari Kabupaten Muna).

Kemudian, LM. Rusdianto Emba menyampaikan keinginan Terdakwa kepada Sukarman Loke (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna) yang memiliki jaringan di pemerintahan pusat untuk membantu mewujudkan keinginan Terdakwa tersebut.

Sukarman Loke pun menyampaikan informasi tersebut kepada Laode M. Syukur Akbar yang juga sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna.

Lalu pada tanggal 1 April 2021 dilakukan pertemuan di Restoran Hotel Claro Kendari yang di hadiri Sukarman Loke, LM. Rusdianto Emba, Mustakim dan Andi Merya.

Setelah itu, LM. Rusdianto Emba, Sukarman Loke berkoordinasi dengan Mustakim Darwis, dan Sukarman Loke mengirimkan Outline Proposal pengajuan PEN Daerah, dan contoh Surat Pernyataan Minat pinjaman dana PEN Daerah dan Surat Permohonan PEN Daerah kepada Mustakim Darwis.

Syarat untuk mendapatkan dana Pinjaman PEN harus didahului oleh surat dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah tentang pertimbangan atas usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri.

Saat itu, menurut Sukarman Loke proses pengajuan pinjaman PEN Kabupaten Muna sedang diurus Laode M. Syukur Akbar yang merupakan teman satu angkatan Mochamad Ardian Noervianto di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), dan meminta LM. Rusdianto Emba menghubungi Laode M. Syukur Akbar untuk menceritakan keinginan Andi Merya.

Pada bulan April 2021 setelah pertemuan di Hotel Claro tersebut, atas permintaan Sukarman Loke, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Sukarman Loke sebagai uang operasional untuk mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur dan Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Sukarman Loke melalui Mustakim Darwis.

Kemudian pada tanggal 12 April 2021, Terdakwa Bupati Kolaka Timur mengeluarkan Surat Nomor 050/546/2021 perihal Pernyataan Minat Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur TA 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar Rp350 Miliar.

Dan Surat Nomor 050/547/2021 perihal Permohonan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jendral Perimbangan Keuangan.

“Untuk melancarkan pengurusan pengajuan Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur, Sukarman Loke selain menerima uang Rp50 juta dari Terdakwa, juga menerima dari LM. Rusdianto Emba sebesar Rp250 juta dengan cara setor tunai melalui Bank Mandiri Cabang Kendari ke rekening atas nama Sukarman Loke Nomor: 1620000787618 pada tanggal 21 April 2021,” beber Jaksa KPK itu.

Jaksa Agus menuturkan, untuk prosedur pengajuan PEN Kabupaten Kolaka Timur, Terdakwa melalui LM. Rusdianto Emba meminta Sukarman Loke dan Laode M. Syukur Akbar untuk bertemu Mochamad Ardian Noervianto.

Kemudian pada 3 Mei 2021 Laode M. Syukur Akbar bertemu Mochamad Ardian Noervianto untuk pertemuan yang diatur pada tanggal 4 Mei 2021 dan berfoto bareng diruang kerja Mochamad Ardian Noervianto.

Laode M. Syukur Akbar juga menemui ajudan Mochamad Ardian Noervianto yaitu Ochtavian Runia Pelealu untuk memudahkan pengurusan pinjaman dana PEN dan meminta nomor telepon dan alamat rumahnya maupun Mochamad Ardian Noervianto.

Pada 4 Mei 2021, Terdakwa Andi Merya, Laode M. Syukur Akbar, Sukarman Loke bertemu Mochamad Ardian Noervianto di ruang kerjanya di Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan ada pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp350 miliar untuk membantu proses pengajuan pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur, namun Mochamad Ardian Noervianto hanya menyanggupi sebesar Rp300 miliar.

Akan tetapi pada 23 Mei 2021 Mochamad Ardian Noervianto mengirim screenshoot daftar Usulan Pinjaman PEN Tahun 2021, update tertanggal 18 Mei 2021 kepada Laode M. Syukur Akbar yang menyebutkan posisi Kabupaten Kolaka Timur pada nomor urutan 48, sehingga Kabupaten Kolaka Timur kemungkinan tidak akan mendapat dana pinjaman PEN untuk tahun 2021.

Akhirnya Mochamad Ardian Noervianto menyarankan Laode M. Syukur Akbar untuk mengikuti proses seperti pinjaman dana PEN di Kabupaten Muna. “Bro, ikuti saja seperti Muna (Kabupaten Muna) yang sudah pernah dapat itu”, kata Mochamad Ardian Noervianto.

Pada tanggal 10 Juni 2021 bertempat di ruang kerja Mochamad Ardian Noervianto bertemu dengan Laode M. Syukur Akbar. Mochamad Ardian Noervianto meminta fee sebesar 1% (satu persen) dengan menuliskan dalam secarik kertas lalu ditunjukkan kepada Laode M. Syukur Akbar.

Setelah itu, Terdakwa Andi Merya menyanggupi melalui Mujeri Dachri Muchlis mentransfer uang seluruhnya sebesar Rp2 miliar secara bertahap, pada tanggal 11 Juni 2021 sebesar Rp500 juta dan tanggal 16 Juni 2021 sebesar Rp1,5 miliar melalui rekening Bank Mandiri nomor 1620003787888 atas nama LM. Rusdianto Emba untuk diserahkan kepada Mochamad Ardian Noervianto melalui Laode M. Syukur Akbar dan Sukarman Loke.

Kemudian, Terdakwa Andi Merya menerima surat usulan pinjaman PEN dan atas surat tersebut Terdakwa meyakini jika Kabupaten Kolaka Timur dalam urutan 17 maka Kabupaten Kolaka Timur akan segera mendapat dana Pinjaman PEN.

Pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021, Laode M. Syukur Akbar menghubungi Mochamad Ardian Noervianto melalui telepon dan menanyakan “bagaimana dengan rekomendasi PEN Kolaka Timur, bro?” lalu dijawab oleh  Mochamad Ardian Noervianto “Belum bro, minggu ini ya”.

Kemudian Laode M. Syukur Akbar menyampaikan “Ini dari temanteman menyampaikan kesanggupan komitmennya”, lalu dijawab oleh Mochamad Ardian Noervianto “Saya sedang Isoman, kasihkan ke Okta saja atau Ibu Ana.

Maka pada tanggal 20 Juni 2021 sekitar jam 19.40 Wib, Laode M. Syukur Akbar menyerahkan uang SGD131,000.00 (seratus tiga puluh satu ribu dollar Singapura) dalam amplop warna coklat kepada Ochtavian Runia Pelealu dirumah kosnya di JI. Pintu Air V No.33A, RT.3/RW.8, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pada Senin tanggal 21 Juni 2021, Mochamad Ardian Noervianto menghubungi Laode M. Syukur Akbar melalui Video call Whatsapp.

“Dan mengatakan “Bro, Sudah Saya Terima Dari Octa” sambil menunjukkan jempol tangannya,” tutur Jaksa.

Menurut Jaksa, perincian atas pemberian sejumlah uang oleh Terdakwa dan LM. Rusdianto Emba dalam pengurusan Dana Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur tersebut antara lain Mochamad Ardian Noervianto menerima uang sebesar Rp1,5 Miliar yang telah di tukar dengan uang SGD131 ribu (seratus tiga puluh satu ribu dollar Singapura), Sukarman Loke menerima uang sebesar Rp1.550.000.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) dari Terdakwa dan uang sebesar Rp205.000.000 (dua ratus lima juta rupiah) dari LM. Rusdianto Emba.

Selanjutnya Laode M. Syukur Akbar menerima uang sebesar Rp150 juta melalui transfer ATM Bank Mandiri tanggal 16 dan 22 Juni 2021 dari LM. Rusdianto Emba dan menerima uang sebesar Rp25 juta tanggal 21 April 2021 dari Sukarman Loke.

Sehingga Mochamad Ardian Noervianto bersama Laode M. Syukur Akbar dan Sukarman Loke menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp3.405.000.000 (tiga miliar empat ratus lima juta rupiah) dari Terdakwa dan LM. Rusdianto Emba supaya Mochamad Ardian Noervianto memberikan pertimbangan usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Setelah Mochamad Ardian Noervianto menerima uang tersebut, dia menerbitkan dan menandatangani surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal  Nomor : 979/6187/Keuda pada tanggal 14 September 2021.

Hal Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur TA 2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kolaka Timur dipertimbangkan dapat menerima pinjaman paling besar Rp151 miliar yang sudah diajukan Terdakwa sejak tanggal 14 Juni 2021.

Mochamad Ardian Noervianto juga telah memberikan paraf pada draft Surat yang akan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, hal Pertimbangan Pinjaman Daerah pada tanggal 13 September 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai syarat dalam pemberian pinjaman Dana PEN.

“Sehingga Mochamad Ardian Noervianto selaku Dirjen Bina Keuangan tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan mengenai batas waktu paling lama tiga hari kerja setelah diterimanya Surat Permohonan Pinjaman PEN dalam memberikan pertimbangan pengajuan dana PEN kepada Kementerian Keuangan,” ujar Jaksa.

Sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban Mochamad Ardian Noervianto sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan No.43/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No.105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah.

Permendagri Nomor 13 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri pasal 484 Ayat 1 dan Ayat 2 huruf f menyebutkan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi antara lain pinjaman dan hibah daerah.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam Pasal 5

Angka 4 yang menyatakan: “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”; dan Angka 6 yang menyatakan: “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Atas perbuatannya tersebut, Terdakwa Hj. Andi Merya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan kedua, erbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ****Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com