Ragam
KPK Benarkan Lakukan Penyidikan Perkara di Papua, Murni Penegakan Hukum
KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat
Pantausidang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya tengah melakukan penyidikan perkara di wilayah Provinsi Papua. Penyidikan itu murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa KPK membenarkan tengah melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Provinsi Papua.
“Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup,” ujar Ali kepada wartawan, di Jakarta, Senin 19 September 2022.
Menurut Ali, bukti bisa didapat dari berbagai pihak dan unsur yang diperoleh KPK melalui keterangan saksi.
“Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana,” katanya.
Ali menegaskan, bahwa KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.
Namun sebelumnya, Ali menjelaskan, prosedur hukum telah KPK lakukan. Dimana Tim Penyidik KPK juga telah menyampaikan surat panggilan kepada Gubernur Papua pada tanggal 7 September 2022.
“Untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua,” jelasnya.
Ali membeberkan, pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini.
“Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya,” bebernya.
Menurut Ali, KPK berharap ke depannya para pihak bersikap koorperatif dalam proses penegakkan hukum ini. Yakni dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan.
“Sehingga proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efsien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” cetusnya.
Ali menuturkan, para pihak tentunya juga diberikan hak-hak sesuai konstitusi untuk memperoleh pembelaan hukum pada proses pemeriksaan maupun peradilan.
Terkait pencegahan dan edukasi anttikorupsi oleh KPK di Papua, Dia mengatakan, di wilayah Papua, KPK tidak hanya melalukan upaya penindakan saja.
“Namun, secara konstruktif KPK juga melakukan upaya-upaya pencegahan dan pendidikan bagi warga Papua,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan, pada 2022 ini, KPK turut andil dalam penertiban aset PLN dalam mewujudkan Program KPK Terang.
KPK juga hadir untuk memberikan edukasi dan pemahaman bagi para Pelaku Usaha Papua untuk menerapkan prinsip-prinsip bisnis yang jujur dan berintegritas.
“Sehingga akan terwujud iklim usaha yang sehat di Papua,” jelasnya.
Ali melanjutkan, KPK juga hadir ke Papua melalui kegiatan koordinasi dan supervisi untuk melakukan mitigasi risiko korupsi pada pengelolaan dana pariwisata.
Hal ini untuk mendorong kemajuan potensi pariwisata di Papua. Sehingga memberikan dampak peningkatan ekonomi bagi Masyarakat Papua.
“Melalui upaya pendidikan antikorupsi, KPK juga melakukan bimtek bagi para dosen dan civitas lainnya untuk mengikuti program Penyuluh Antikorupsi,” lanjutnya.
Terkait kesejahteraan Papua, Ali mengungkapkan, bahwa upaya KPK melalui serangkaian startegi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan ini, untuk turut memajukan Papua demi mewujudkan masyarakat yang adil, makumur, sejahtera, dan bersih dari korupsi.
“Untuk mewujudkannya, KPK tentu membutuhkan dukungan dari Masyarakat Papua,” pungkasnya. ****Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur