Connect with us

Vonis

Eks Dirut PT Amarta Karya (Persero) Divonis 9 Tahun Penjara

Jakarta, pantausidang- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman penjara sembilan tahun kepada mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo, pada Senin (5/2/2024).

Hal itu berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“Catur Prabowo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pidana penjara selama 9 tahun,” kata Ali dikutip pantausidang.com, Senin (5/2/2024).

Selain pidana penjara, Catur juga divonis membayar denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta tetap berada dalam tahanan. Kemudian Catur juga harus membayar uang pengganti Rp30,1 miliar.

Sementara rekannya, mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna divonis penjara 5 tahun 4 bulan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

“Trisna Sutisna dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan,” tutur Ali.

Trisna juga diharuskan membayar uang pengganti Rp1,3 miliar. Atas putusan tersebut, Ali menyebut Jaksa KPK belum menentukan sikap mengajukan banding atau tidak.

“Tim JPU yang diwakili Kasatgas Penuntutan Gina Saraswati menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut dalam waktu 7 hari ke depan untuk menyatakan sikap kaitan langkah hukum berikutnya,” ujar Ali.

Diketahui, Catur dan Trisna Sutisna dijadikan tersangka korupsi. Saat awal penetapan keduanya sebagai tersangka, KPK menyebut kerugian negara mencapai Rp46 miliar.

Korupsi itu dari 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang diduga fiktif. Sejumlah proyek itu, di antaranya pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta, dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajaran. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami