Ragam
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal di 3 Kota
Bea Cukai sita jutaan rokok ilegal di berbagai wilayah
Pantausidang, Jakarta – Direktorat Jendral Bea Cukai Kementrian Keuangan berhasil mengamankan lebih dari satu juta batang rokok ilegal berbagai merek di wilayah Malang, Bogor, dan Bandar Lampung, Senen 17 Januari 2022.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana mengatakan Tim intelijen Bea Cukai Malang berhasil gagalkan pengiriman rokok ilegal yang hendak dikirim ke luar daerah Malang.
Informasi yang didapat diketahui ada pengiriman menuju Blitar.
“Berbekal informasi dari tim intelijen, terdapat pengiriman menggunakan truk warna kuning dengan nomor polisi N 8xx9 UI menuju Blitar yang memuat rokok ilegal,” ungkapnya.
Menurutnya , Tim berhasil mengejar dan menghentikan truk muatan tersebut, tepatnya di Jalan Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jumat 14 Januari 2022.
Barang Kena Cukai (BKC) yang behasil diamankan adalah Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) batangan sebanyak 40 karton atau setara kurang lebih 1.1juta batang tanpa pita cukai.
Sementara itu di Jawa Barat, berturut-turut Bea Cukai Bogor berhasil melakukan dua penindakan rokok ilegal pada Perusahan Jasa Titipan (PJT) di wilayah Sukabumi dan Bogor. Bea Cukai Bogor berhasil mengamankan BKC ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Hatta mengungkapkan berawal dari hasil crawling yang disampaikan pada aplikasi Customs Narcotic Cyber Crawling Targeting (CNCCT), Bea Cukai Bogor mendapati indikasi pengiriman paket berisi BKC ilegal melalui PJT tujuan Sukabumi.
Setelah melakukan penulusuran, paket berasal dari Demak dan Bali dengan tujuan Cianjur dan Sukabumi. Berbekal informasi tersebut, Bea Cukai Bogor berhasil mengamankan paket berisi BKC ilegal pada Rabu, 12 Januari 2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan BKC berupa Hasil Tembakau merek Luffman sebanyak 600 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) jenis arak Bali sebanyak 2000 ml tanpa dilekati pita cukai,” ujarnya.
Pada hari selanjutnya, Kamis 13 Januari Bea Cukai Bogor kembali melakukan penindakan rokok ilegal pada PJT, dan berhasil mengamankan paket berisi 200 batang rokok merek Luffman Merah tanpa pita cukai.
“Paket berasal dari Demak, Jawa Tengah yang akan dikirimkan ke penerima berinisial A di Cibinong, Bogor,” ujar Hatta menambahkan.
Kemudian di Bandar Lampung, Bea Cukai Lampung menerima penyerahan bukti tindak pidana UU Cukai berupa BKC Hasil Tembakau yang tidak dilekati pita cukai pada Senin (10/01). Barang bukti diserahkan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh pihak Bea Cukai Lampung.
“Barang Kena Cukai tersebut berupa rokok dengan berbagai merek tanpa pita cukai sejumlah 157.600 batang. Nilai barang ditaksir senilai Rp179, 6 miliar dengan potensi kerugian negara senilai Rp120 jutaan, Selanjutnya seluruh barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Lampung untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” jelas Hatta.
Hatta mengatakan bahwa Bea Cukai secara konsisten memberantas peredaran rokok ilegal karena dapat mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
Karena tidak membayarkan pungutan negara untuk Barang Kena Cukai, dikhawatirkan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat dalam aturan perpajakan.***
Sumber Ditjen Pajak Kemenkeu.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur