Ragam
Sidang Munarman Hadirkan 3 saksi secara virtual sebut Baiat yang diikuti mantan Sekretaris Umum FPI
Saksi ungkap Munarman hadir dan ikut baiat di Saidah in UIN Syarif Hidayatullah Ciputat Tangerang 2014
Pantausidang, Jakarta – Para Saksi yang dihadirkan secara virtual dari Kantor LPSK mengungkapkan Munarman datang dan ikuti acara Baiat di Syahida in UIN Syarif Hidayatullah ciputat Tangerang 2014 lalu .
Hal tersebut dikatakan para saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak Pidana Terorisme dengan terdakwa mantan sekretaris umum FPI munarman.
Saksi berinisial K mengaku mengisi acara kajian pada saat acara baiat di Saidah in Kampus UIN Syarif Hidayatullah ciputat Tangerang tersebut.
Dia membenarkan Munarman hadir dan ikut acara baiat terkait deklarasi untuk mengikuti arahan dari ISIS Suriah beberapa waktu lalu .
Dan acara tersebut dihadiri sekitar 1500 and orang karena aula penuh dengan banyaknya peserta yang berdiri tidak mendapatkan tempat duduk.
Menurut K dia mengenal Munarman karena orang terkenal dan dia mengaku sebagai Fans Munarman.
K juga menceritakan ihwal dia dijadikan tersangka teroris lantaran pernah memberangkatkan beberapa orang ke ISIS tahun 2015 lalu diantaranya ada jamaah FPI.
“Apalagi diantara orang yang saya berangkatkan ke ISIS ketika tahun 2015 kasus saya pertama kali dengan tindak pidana terorisme, itu ada
Beberapa orang yang memang dari jemaah FPI,” ungkapnya.
Sementara dalam kesaksian HF mengaku sebagai panitia acara diposisi keamanan dan mengaku melihat Munarman dari jarak 10 meter.
Tapi pengacara Munarman, mencecar keterangannya karena hanya melihat dari belakang, sehingga di katakan memberikan kesaksian bohong karena tidak melihat langsung bagaimana Munarman mengikuti dan melafalkan baiat pada acara tersebut.
Diberitakan Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang Undang.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur