Ragam
Geledah Ada Sabu, Polisi Ungkap Penangkapan Akrtis JJ
Pantau sidang.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kepemilikan narkoba atas selebritas inisial JJ yang ditangkap beberapa hari lalu.
Pantau sidang.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kepemilikan narkoba atas selebritas inisial JJ yang ditangkap beberapa hari lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo serta Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan, berawal dari laporan masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan hingga penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kanit 1 AKP Arif Purnama Oktora melakukan penggeledahan di kediaman JJ di kawasan Ancol Jakarta Utara.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak yang isinya adalah dua paket sabu-sabu seberat 0,39 gram dan ada alat penghisapnya,” ungkap Kombes Yusri, Jumat (19/02/2021).
Yusri menambahkan barang bukti tersebut, ditemukan di dalam satu kamar. Saat itu yang ada hanya anaknya (P). Kemudian, ada satu lemari di kamar milik ibunya (JJ) yang memang tidak boleh dibuka. Lalu dilakukan penggeledahan di lemari tersebut dan ditemukan satu kotak yang isinya adalah dua paket sabu-sabu dan ada alat penghisapnya.
“Dari pengakuan P, barang bukti tersebut milik JJ,” lanjut Yusri.
Dijelaskan Yusri, Saat itu JJ dan suami tidak berada di lokasi, kemudian polisi melakukan pencarian hingga ditemukan sedang berada di suatu tempat, hingga petugas pun membawa keduanya ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan tets urine,
“Hasil (tes Urine) ketiganya negative,” jelasnya.
Masih dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, JJ mengakui barang haram itu miliknya, dari keterangan awalnya itu ia memiliknya sejak 4 tahun yang lalu dan dia dapat dari orang berinisial A dan R yang saat ini menjadi DPO.
Adapun alasan JJ menyimpan sabu tersebut selama 4 tahun, Yusri mengaku masih mendalaminya.
“Yang pasti kami masih melakukan pengejaran kepada dua orang DPO tersebut. Untuk pastikan lagi JJ kami bawa ke lab forensik untuk dilakukan tes rambut untuk dilakukan apa benar positif atau tidak. Memang ketentuan baru akan keluar min 3 hari kerja. Jadi kita masih tunggu nanti hasil dari lab forensik,” katanya.
Menurut Yusri penyidik masih mendalami dan melakukan pengejaran terhadap kedua orang A dan R, agar menjadi terang termasuk hasil lab forensik. Termasuk juga kemungkinan ada orang lain atau apakah ada pemasok narkotika untuk public figure lainnya.
“Untuk sementara JJ kami jerat Pasal 112 ayat (1) tentang UU Narkotika,” tandasnya.
( laporan JUM:sumber Humas Polres Metro Jakarta Barat).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum