Connect with us

Ragam

Kejaksaan Agung Segera Sidangkan 13 Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya

Pantausidang.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menyatakan 13 (tiga belas) berkas perkara atas nama Tersangka Korporasi perusahaan Manager Investasi (MI) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelola Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dinyatakan lengkap (P-21).

Pantausidang.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menyatakan 13 (tiga belas) berkas perkara atas nama Tersangka Korporasi perusahaan Manager Investasi (MI) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelola Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dinyatakan lengkap (P-21).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Leo Simanjuntak) mengatakan Tim Jaksa P-16 pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah merampungkan berkas 13 tersangka korporasi Jiwasraya tersebut.
Adapun 13 tersangka korporasi sebagai berikut:
1.Tersangka PT DMI/PAC;
2.Tersangka PT OMI;
3.Tersangka PT PPI;
4.Tersangka PT MDI/MCM;
5.Tersangka PT PAM;
6.Tersangka PT MAM;
7.Tersangka PT MAM;
8.Tersangka PT GAPC;
9.Tersangka PT JCAM;
10.Tersangka PT PAAM;
11.Tersangka PT CC;
12.Tersangka PT TFII;
13.Tersangka PT SAM.

Menurut Leo peran 13 Manajer Investasi tsb antara lain telah bekerjasama dengan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat yang disetujui oleh Hendrisman Rahim selaku Dirut PT. AJS, Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT AJS, Syahmirwan selaku General Manager Produksi dan Keuangan PT AJS, membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS yang dalam pelaksanaan pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat,

2.Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo menyetujui analisis subscripton Reksa Dana yang dikelola oleh para Tersangka dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) disusun oleh Agustin Widhiastuti selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi, meskipun diketahui bahwa NIKP disusun secara formalitas dan tidak profesional.

3.Para Tersangka telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan
transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk Reksa milik PT. AJS yang dikelola oleh para terdakwa, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rasiman dan Moudy Mangkey,

4.Para Tersangka membeli saham-saham menjadi underlying Reksa Dana milik PT. AJS yang dikelola oleh para terdakwa merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak likuid pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT. AJS,

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. AJS (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Kerugian Negara mencapai Rp. 12.157.000.000.000,00 (dua belas triliun seratus lima puluh tujuh milyar rupiah).

Setelah 13 (tiga belas) berkas perkara atas Tersangka Korporasi dinyatakan lengkap, proses selanjutnya Tim Jaksa Penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat

Adapun Pasal yang diterapkan terhadap para Tersangka antara lain

:KESATU:
Primair :Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidair :Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan

KEDUA:
Primair :Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Subsidair :Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com