Connect with us

Ragam

Polda Sumut Ringkus Kurir Narkoba 30ribu Gram Sabu, 10ribu gram Ganja dan seribuan Ekstasi

Polda Sumut berhasil meringkus 14 tersangka Kurir narkoba dan menyita 30,838 gram sabu, 1.996 butir pil ekstasy dan 10.000 gram ganja dari 6 kasus yang berbeda.

Polda Sumut berhasil meringkus belasan kurir narkoba

Pantausidang, Medan – Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil meringkus 14 tersangka Kurir narkoba dan menyita 30,838 gram sabu, 1.996 butir pil ekstasy dan 10.000 gram ganja dari 6 kasus yang berbeda.

Hal ini dikatakan Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol C. Wisnu Adji dalam konferensi pers pada hari Rabu (13/7/2022) sekira pukul 9.30 WIB.

Pengungkapan tersebut menurut Wisnu diantaranya Sabu seberat 1.838 gram sabu yang disita dari Marhaban Hamzah alias Rabban, dan Husaini alias Sani yang diringkus pada 5 Juni 2022, pukul 14.30 WIB, di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

Kemudian pada hari Jumat, tanggal 10 Juni 2022, pukul 18.30 WIB di Jalan Ring road, Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di depan Ayam Geprek Bensu, Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil menghentikan 1 unit mobil BK 1140 LAG yang dikendalikan oleh Deri Juliandra.

Saat digeledah didalam mobil tersebut ditemukan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

Kemudian 10 kg sabu dengan tersangka bernama Syukri Ayub dan Hamdani Umar yang diringkus pada 30 Juni 2022 di Jalan lintas Sumatera Utara, Medan – Banda Aceh, tepatnya di desa Halaban, kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kurir-narkoba
Lalu pengungkapan sabu seberat 1 Kg pada 22 Juni 2022 sekira pukul 23.30 WIB, di jalan lintas Sumatera Utara, desa Hesa Peelompingan kabupaten Asahan dengan tersangka Ali Mansyah dan Sabbarudin.

” Para kurir sabu ini rata-rata diberi upah untuk mengantarkan sabu sebesar Rp.20.000.000 hingga 30.000.000,” ujar Kombes Pol C Wisnu Adji.

Para tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dan pasal 111auat (2) Jo pasal 132cayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara. *** (Diurnawan)

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com