Connect with us

Ragam

Bupati Buru Selatan Tagop S Soulisa Tersangka dan Ditahan KPK

Selaku Bupati Buru Selatan Propinsi Maluku Tagop Sudarsono Soulisa diduga mengutip Fee Proyek pekerjaan jalan 2011-2016

Pantausidang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Bupati Tagop Sudarsono Soulisa yang terjadi di tahun 2011 -2016 mencapai Rp 10 miliar rupiah.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam penjelasannya mengungkapkan pihaknya telah menyelesaikan penyelidikan di Kabupaten Buru Selatan Propinsi Maluku dan menetapkan 3 tersangka APBD tersebut, Rabu 26 Januari 2022.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan,” ujarnya.

Menurutnya Bupati Tagop Sudarsono Soulisa diduga melibatkan Johny Rynhard Kasman selaku Orang Kepercayaan nya meminta fee kepada kontraktor atas 4 Proyek pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh perusahaan milik Ivana Kwelju.

Proyek2 tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus di Tahun 2015 antara lain, Proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 Miliar,Peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) senilai Rp14,2 Miliar; Peningkatan jalan ruas Wamsisi, Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) Rp14,2 Miliar, dan Peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro Rp21,4 Miliar.

Setelah mengumumkan 3 tersangka kemudian, KPK langsung melakukan penahanan kepada Bupati dan Orang Kepercayaan nya tersebut di Rutan Polres Jakarta timur dan Jakarta pusat.

Sementara itu KPK meminta agar Pemberi suap yakni Ivana Kwelju kooperatif agar dengan sukarela datang memenuhi panggilan KPK***

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami