Vonis
Tiga Hakim Surabaya Divonis 7 dan 10 Tahun Atas Suap Bebaskan Ronald Tannur
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara pembunuhan yang menyeret Gregorius Ronald Tanur

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Erintuah, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku Hakim PN Surabaya terbukti menerima suap dalam pembebasan Gregorius Ronald Tanur.
Jakarta, pantausidang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara pembunuhan yang menyeret Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur.
Selain Erintuah, dua hakim anggota, yakni Mangapul dan Heru Hanindyo, masing-masing mendapat hukuman tujuh tahun dan sepuluh tahun penjara.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan perkara yang sedang mereka tangani, yang bertentangan dengan kewajiban mereka sebagai hakim,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (8/5).
Terbukti Terima Suap
Majelis menyatakan ketiganya terbukti menerima suap dalam bentuk uang dari penasihat hukum terdakwa Gregorius Ronald Tanur, Lisa Rahmat. Uang tersebut diberikan agar majelis menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius dari seluruh dakwaan.
Dalam persidangan terungkap bahwa dana suap berasal dari Meirizka Wijaya, ibu Gregorius. Pemberian Uang kepada Lisa Rahmat, lalu ke majelis hakim secara tunai dan melalui transaksi valuta asing. Total dana mencapai 308 ribu dolar Singapura dan Rp1 miliar.
Pembagian Uang
Rincian pembagian uang tersebut adalah Erintuah Damanik menerima 38 ribu dolar Singapura, sementara Mangapul dan Heru Hanindyo masing-masing menerima 36 ribu dolar Singapura. Uang lainnya rencananya untuk Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dan Panitera Siswanto. Salah satu lokasi penyerahan uang terjadi di Bandara Ahmad Yani, Semarang.
“Majelis menilai unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi, termasuk unsur menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban sebagai hakim,” tegas hakim dalam pertimbangannya.
Cabut BAP
Meski sempat terjadi pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Lisa Rahmat dengan alasan tekanan mental, majelis menyatakan alasan itu tidak berdasar secara hukum.
“Penyidik menyatakan pemeriksaan dilakukan secara sah dan tanpa tekanan, maka pencabutan BAP tidak relevan secara yuridis,” ujar hakim.
Majelis menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Hakim Tipikor juga merincikan penerimaan gratifikasi yang terkait dengan jabatan selaku hakim kepada ketiga terdakwa sesuai dengan dakwaan Jaksa.
Hakimpun kemudian memerintahkan penyitaan terhadap penerimaan uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang tersebut. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.