Vonis
Eks Dirut PT Amarta Karya (Persero) Divonis 9 Tahun Penjara

Jakarta, pantausidang- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman penjara sembilan tahun kepada mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo, pada Senin (5/2/2024).
Hal itu berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
“Catur Prabowo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pidana penjara selama 9 tahun,” kata Ali dikutip pantausidang.com, Senin (5/2/2024).
Selain pidana penjara, Catur juga divonis membayar denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta tetap berada dalam tahanan. Kemudian Catur juga harus membayar uang pengganti Rp30,1 miliar.
Sementara rekannya, mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna divonis penjara 5 tahun 4 bulan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
“Trisna Sutisna dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan,” tutur Ali.
Trisna juga diharuskan membayar uang pengganti Rp1,3 miliar. Atas putusan tersebut, Ali menyebut Jaksa KPK belum menentukan sikap mengajukan banding atau tidak.
“Tim JPU yang diwakili Kasatgas Penuntutan Gina Saraswati menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut dalam waktu 7 hari ke depan untuk menyatakan sikap kaitan langkah hukum berikutnya,” ujar Ali.
Diketahui, Catur dan Trisna Sutisna dijadikan tersangka korupsi. Saat awal penetapan keduanya sebagai tersangka, KPK menyebut kerugian negara mencapai Rp46 miliar.
Korupsi itu dari 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang diduga fiktif. Sejumlah proyek itu, di antaranya pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta, dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajaran. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19