Connect with us

Dakwaan

Mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta I didakwa Korupsi Rp200 M

Bina Mardjani, mantan Pimpinan Bank Jateng 2016-2018, bersama Bambang Supriyadi Direktur PT Garuda Technologi diduga mengkorupsi pengadaan komputer dan laptop di PT Inti Persero pada 2017-2018

Pantausidang, Jakarta– Mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta Bina Mardjani, menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi senilai Rp200 miliar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senen 18 April 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti M. Sophan Syarif, S.H. beserta Timnya, mendakwa Bina Mardjani selaku mantan Pimpinan Bank Jateng periode 2016-2018, bersama sama dengan Bambang Supriyadi Direktur PT Garuda Technologi diduga mengkorupsi proyek pengadaan komputer dan laptop di PT INTI Persero pada 2017-2018.

Keduanya diduga secara melawan hukum terkait pengajuan dan penerimaan 3 (tiga) fasilitas kredit proyek dari PT Bank Jateng Cabang Jakarta l Rp200 miliar dengan menggunakan dokumen yang tidak benar seolah-olah sebagai sub kontraktor pada pekerjaan Pengadaan Komputer dan Laptop di PT INTI (persero).

Menurut Jaksa korupsi terjadi pada pekerjaan Pengadaan Peralatan dan Materiil Khusus Pendeteksi Jaringan Komunikasi Elektronik di Polda Banten dan juga pada pekerjaan Pengadaan Suku Cadang dan Ground Support Equipment (GSE) di Kepolisian Perairan dan Udara Pondok Cabe Tangerang Selatan.

“Yang dalam pengajuannya tanpa dilengkapi dokumen Jadwal Waktu Pelaksanaan Proyek (Time Schedule Project) serta menggunakan uang fasilitas kredit tidak sesuai peruntukannya,” ujar Jaksa.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Selain dengan Bambang, Bina Mardjani kuah didakwa bersama Welly Bordus Bambang selaku Direktur Utama PT Mega Daya Survei Indonesia, Boni Marsapatubiono selaku Direktur Utama PT Samco Indonesia, dan Endra Krisdianto selaku Direktur Keuangan PT Samco Indonesia.


Jaksa menjerat Bina Mardjani dengan dakwaan subsidaritas dan kumulatif terkait korupsi dan pencucian uang, yakni ;
Primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kedua
Melanggar, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun dakwaan terhadap Direktur PT Garuda Technologi, Bambang Supriyadi yaitu:
Primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** Red

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com