Connect with us

Ragam

Periksa Dirut Tri Tunggal Indonesia KPK Mendalami Suap Ijin Kuota Rokok dan Minuman Beralkohol Di BP Bintan

Dirut PT Tri Tunggal Indonesia Rudy Noerharyadi bersama dengan Carolus Woto Handoko dari PT Trisakti Purwosari Makmur datang memenuhi panggilan penyidik KPK

Pantausidang, Jakarta – Pengusaha Dirut Tri Tunggal Indonesia Rudy Noerharyadi menjalani pemeriksaan diGedung Merah Putih KPK dalam kasus Dugaan Korupsi Bupati Bintan Apri Sujadi

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dirut PT Tri Tunggal Indonesia Rudy Noerharyadi bersama Carolus Woto Handoko dari PT Trisakti Purwosari Makmur datang ke KPK Dicecar Soal pemberian fee kepada Bupati.

Pelaksana Tugas Jurubicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding, mengatakan penyidik mendalami pengetahuan Rudy Neorhayati dan Carolus Woto Handoko soal pemberian fee dari PT Tri Tunggal Indonesia dan PT Tri sakti kepada Apri Sujadi.

KPK tahan Pejabat Adhi Karya

Dicecar Soal Fee Kuota Rokok dan Minuman Beralkohol

Kemudian Penyidik KPK juga mendalami pengetahuan keduanya soal dugaan aliran dana kepihak lainnya terkait ijin Kuota Rokok dan Minuman Beralkohol di BP Bintan.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan penerimaan fee oleh Tsk AS dkk, ” ujar Pelaksana tugas jubir KPK Ipi Maryati Kuding Rabu (17/11/2021).

Diberitakan KPK  telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka.

KPK periksa Dir Ops Waskita Karya

Apri Sujadi diduga menerima sekitar Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh menerima Rp800 juta.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang  Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.

Ipi Maryati Kuding Pelaksana Tugas Jurubicara KPK /;foto by : Redaksi
Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com