Connect with us

Ragam

Amran Sulaiman Mangkir KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Terkait Kasus IUP Di Konawe Utara

Amran Sulaiman mangkir pada pemeriksaan hari Rabu (17/11/2021) ini dan telah mengonfirmasi kepada penyidik KPK untuk penjadwalan ulang.

Pantausidang, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada Amran Sulaiman Direktur PT Tiran Indonesia dalam kasus dugaan korupsi ijin tambang di Konawe Utara.

Amran Sulaiman mangkir pada pemeriksaan hari Rabu (17/11/2021) ini dan telah mengonfirmasi kepada penyidik KPK untuk penjadwalan ulang.

“atas nama Amran Sulaiman (Direktur PT Tiran Indonesia) pemeriksaannya dijadwalkan ulang sesuai dengan konfirmasi yang telah disampaikan ybs kepada Tim Penyidik, ” ujar PLT Jubir KPK Ipi Maryati Kuding.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Rj Lino Dituntut 6 Tahun

Diketahui Amran Sulaiman sebelum menjadi menteri pertanian dia merupakan pemilik usaha Grup Tiran yang bergerak dibidang pertambangan

Seperti kami kutip dari Wikipedia Amran Sulaiman adalah Menteri Pertanian dalam Kabinet Kerja 2014–2019 yang berlatar belakang akademisi dan mencatatkan harta kekayaannya 2019 lalu pada lembaran negara sebesar Rp279 miliar.

Mantan menteri Pertanian Amran Sulaiman

Dua saksi diperiksa soal IUP

Sedangkan 2 orang saksi lainya yakni
Bisman selaku Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri dan Andi Ady Aksar Armansya pihak Swasta datang ke Gedung Merah Putih memenuhi panggilan penyidik KPK.

Menurut Ipi , keduanya memberikan keterangan atas pengalamannya mengurus Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007 – 2014.

“Kepada keduanya, tim penyidik mengkonfirmasi terkait antara lain pengalaman saksi dalam mengurus IUP di Kab. Konawe Utara, ” ungkap Ipi.

Kasus IUP Konawe Seret Bupati

Diberitakan KPK telah menetapkan
Mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin tambang kurun waktu 2007-2014.

Diduga Aswad mendapat imbalan Rp 13 miliar atas pengeluaran ijin kepada 8 perusahaan dan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,7 triliun

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com